MATARAM – Direktur Utama (Dirut) PT.PMA Bulan Madu, Stefan Fransz Jozep Pfrister (65) Warga Kebangsaan Jerman dinyatakan tidak bersalah melakukan penggergahan dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Dalam dalam putusan nomor : 7/PID.RIN/2013/PN.MTR tanggal 25 Maret 2013 hakim tunggal Kayat SH yang memeriksa perkara dengan pemeriksaan cepat yang diajukan oleh pihak Kepolisian Polda NTB mewakili pelapor Hannase tersebut menyatakan bahwa terdakwa Stefan Franz Jozep Pfister tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Selain itu, hakim juga membebaskan terdakwa dari dakwaan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
Stefan Fransz Jozep Pfrister sendiri diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan dari pihak Kepolisian Polda NTB telah melanggar pasal 6 ayat 1 PrP No 51 tahun 1960 dengan obyek perkara terletak di Dusun Gili Air Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Namun dalam pertimbangan hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, jadi terdakwa tidak terbukti seperti yang diuraikan dalam dakwaan.
Bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dari keterangan saksi Hannase menyebutkan bahwa terdakwa sepakat untuk bekerjasama dengan Hannase membangun usaha Villa dan restoran dengan nama PT Bulan Madu.
Selain itu saksi Hannase juga menerangkan bahwa tanah yang menjadi obyek pengaduan adalah merupakan aset PT Bulan Madu dimana saksi juga menjadi komisaris hingga sekarang, ditambah lagi bahwa saksi Hannase menerangkan bahwa semua surat ijin dari desa sampai kecamatan yang mengurusnya adalah saksi Hannase.
Jadi berdasarkan fakta-fakta tersebut saksi korban telah sepakat untuk mendirikan usaha dan terdakwa tidak pernah keberatan bahwa objek sengketa menjadi asset PT Bulan Madu, dengan demikian hakim dalam pertimbangan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Menurut keterangan Penasehat Hukum Dirut PT Bulan Madu, Sri Hayatiningsih SH, mengatakan dengan adanya laporan penggergahan terhadap Stefan Franz Josep Pfister diduga ada orang-orang tertentu yang berusaha mengkriminalkan Direktur PT Bulan Madu Gili Air.
“Kriminalisasi dengan cara-cara mengarah mempidana Stefen dengan tujuan agar Stefan dideportasi kemudian merebut asset PT Bulan Madu,” tegasnya ketika ditemui di kantornya, Senin (1/4/13) siang.
“saya sebagai kuasa hukum dan juga komisaris perusahaan mengharap suasana kondusif di PT Bulan Madu karena bergantung hampir 40 karyawan warga lokal,” harapnya dan di iya kan oleh Stefan.
Karena itu, Sri juga mengharapkan pemerintah maupun penegak hukum melindungi investor yang sungguh-sungguh menanamkan modalnya dan taat pajak dengan memberikan rasa aman tidak seperti saat ini.
“Dia (Stefan-red) merasa tidak aman dan ada indikasi kriminalisasi terhadap diri dan keluarganya,” ungkapnya.
Jadi dengan adanya kasus yang dialami oleh Stefan tersebut, Sri sebagai penasehat hukum meminta agar Pemda KLU, aparat keamanan bisa berikan perlindungan.
(Joko)
Tidak ada komentar