x

Dobel Tunjangan Kemendiknas Boleh, Dompu Justru Tidak

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Feb 2012 17:29 0 18 Redaksi

MATARAM, MATARAMnews – Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sebelumnya menekankan bahwa guru berhak memperoleh dua tunjangan langsung yaitu tunjangan daerah terpencil bagi yang bertugas dikawasan terpencil, dan tunjangan sertifikasi bagi yang lulus sertifikasi.

Sayangnya, kebijakan Kemendiknas tidak diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Dompu. Yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Dompu justru membuat kebijakan agar setiap guru yang memperoleh dua tunjangan yaitu sertifikasi dan terpencil, harus memilih salah satunya.

“Kita beri pilihan pada guru-guru di Dompu, apa mau mengambil tunjangan sertifikasi atau terpencil. Jadi, tidak boleh dobel,” kata Muh Alexcander dihadapan Ketua Komisi IV DPRD NTB Patompo Adnan, Wakil Ketua Safaray Ashary, Sekretaris Endang Yuliati, Anggota-anggota TGH Hazmi Hamzar, Edy Muhktar dan Sakduddin serta Kadis Dikpora NTB H Lalu Muh Syafi’i beberapa waktu lalu.

Kendati belum ada aturan secara tegas, namun Alexcander mengakui hal itu berdasarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Dompu agar setiap guru harus memilih tunjangan mana yang diambil. “Persoalan ini saya belum tahu persis aturannya, tapi itu menjadi kebijakan daerah,” kata Alexcander.

Lebih jauh, pihaknya membeberkan bahwa selama guru-guru menerima salah satu tunjangan baik sertifikasi atau pun terpencil, pihaknya tidak pernah memotong hak guru-guru tersebut. “Kami tidak pernah memotong karena dananya masuk kerekening masing-masing guru,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD NTB Edy Mukhtar menilai Pemerintah Kabupaten Dompu tidak boleh seenaknya membuat kebijakan untuk guru mengenai pemilahan tunjangan sertifikasi atau terpencil. “Pusat sudah tegas, kalau tunjangan itu bisa dobel,” tegasnya.

Tanggapan yang berbeda datang dari Kadis Dikpora NTB H Lalu Muh Syafi’i. Dia menjelaskan, persoalan dobel tidaknya yang diterima guru di kabupaten Dompu sebenarnya baru bersifat draf, belum ada aturan tegas. Namun, guru-guru di Kabupaten Dompu sudah ribut.

“Masalah dobel atau tidaknya itu baru rencana, tapi tiba-tiba guru-guru di Dompu sudah ribut” kata Syafi’i seraya menambahkan bahwa ada usulan kalau yang menerima dobel yaitu sertifikasi dan terpencil, alangkah baiknya dibagi-bagi pada guru-guru yang tidak menerima apa-apa. “Tapi, ini beru rencana,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan disalah satu media sebelumnya bahwa, Dirjen Pendidikan Dasar Kemendiknak Bidang Tenaga Pendidikan Tagor menjelaskan, setiap guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi, lalu ditempatkan didaerah terpencil, maka guru tersebut berhak memperoleh kedua tunjangan yang ada.

Untuk itulah, segala pengelolaan anggaran langsung diserahkan ke pProvinsi masing-masing, sehingga Provinsilah yang lebih tahu berapa jumlah SK yang harus dibayar. “Terbit SK, langsung dibayar kerekning guru langsung, dan di pedoman jelas boleh terima dobel yaitu tunjangan terpencil dan sertifikasi, kecuali tunjangan profesi,” kata Tagor.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x