MATARAM, MATARAMNEWS.com — Dalam sidang paripurna DPRD Kota Mataram, Senin (23/2/2015), DPRD Kota Mataram menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Mataram dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Matara H Didi Sumardi SH, Wakil Ketua Muhtar dan I Wayan Sugiarta serta dihadiri Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana, jajaran anggota DPRD dan jajaran eksekutif Kota Mataram.
Empat Perda yang disahkan itu adalah, Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.
Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana
Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengatakan, dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Kota Mataram memiliki produk hukum daerah yang jelas tentang penanggulangan bencana. Terutama, agar dapat lebih antisipatif dalam menghadapi kondisi bencana, saat bencana dan pascabencana.
“Sehingga, kita bisa melakukan langkah-langkah yang tepat dalam pengelolaan bencana daerah sekaligus terkait perencanaan anggaran dan pengelolaannya,” katanya.
Berkaitan dengan ditetapkannya Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diharapakan masalah kepadatan penduduk di Kota Mataram sebagai salah satu sumber yang menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
Menurutnya, masalah pembuangan limbah yang berasal dari rumah tangga maupun industri yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian masyarakat, polusi udara termasuk polusi suara akibat banyaknya kendaraan bermotor menjadi permasalahan bersama dalam menghadapi perkembangan Kota Mataram yang sangat pesat.
Begitu juga dengan penetapan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Tujuannya agar Kota Mataram mempunyai produk hukum yang jelas dalam mengantisipasi dan mengendalikan potensi bahaya kebakaran di wilayah ini. Apalagi, pesatnya perkembangan pembangunan di Kota Mataram semakin meningkatkan risiko bahaya kebakaran pada gedung-gedung dan bangunan yang ada.
“Dengan adanya Perda ini masalah-masalah yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dapat diminimalkan”, ujarnya.
Wakil Wali Kota memberikan perhatian khusus terhadap Perda tentang Rertribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Di mana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, merupakan urusan pemerintahan daerah yang memenuhi kriteria retribusi perizinan tertentu, sehingga ada tambahan retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
Artinya, retribusi perpanjangan IMTA ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah selain itu potensi Tenaga Kerja Asing di Kota Mataram cukup menjanjikan, mengingat banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Kota Mataram.
Terkait dengan telah ditetapkan empat Perda tersebut, Wakil Wali Kota menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran anggota DPRD Kota Mataram atas perhatian dan kesungguhannya telah membahas dan mengkaji materi Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dengan tekun dan teliti sehingga menghasilkan materi Perda yang maksimal.
“Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut, maka kita mempunyai instrumen hukum yang jelas dalam mengimplementasikan program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada publik”, katanya.
Sebagai tindak lanjut setelah disahkanya empat paket rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, Mohan meminta agar setiap satuan perangkat kerja (SKPD) terkait untuk segera menyiapkan aturan yang menjadi turunan empat perda sebagai panduan operasional pelaksanaan.
Sebelum penetapan empat Perda tersebut dirangkaikan dengan penyampaian laporan hasil kerja gabungan panitia khusus DPRD Kota Mataram terhadap empat paket Ranperda yang disampaikan oleh Misban Ratmaji SE.
Mewakili panitia khusus empat paket Ranperda, diharapkan dengan ditetapkannya empat Ranperda yang sudah menjadi Perda akan berdampak positif terhadap penanganan, pengelolaan dan penataan berbagai hal sesuai dengan materi pada empat Ranperda tersebut.
“Seperti, masalah perbaikan lingkungan hidup, penanggulangan bencana dan kebakaran, serta peningkatan PAD Kota Mataram. Demikian juga saran-saran yang diberikan oleh panitia khusus agar dapat menjadi perhatian eksekutif dalam mengimplementasikan empat perda tersebut”, katanya. *
Laporan : Agus SP/Foto Humas
Tidak ada komentar