x

DPRD Mataram Ajukan Tiga Paket Raperda Inisiatif

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Jan 2014 10:27 0 45 Redaksi

MATARAM – DPRD Kota Mataram mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) hak inisiatif dewan Kota Mataram dalam rapat paripurna DPRD di ruang sidang utama gedung DPRD setempat,  Kamis  (30/1).

Tiga raperda hak inisiatif dewan yang diajukan adalah, raperda tentang penyelenggaraan reklame, raperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan, dan raperda tentang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Rapat paripurna penyampaian tiga paket raperda inisiatif dewan dan penetapan program legislasi daerah itu  dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi,. Sementara dari unsur eksekutif hadir Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Indra Bangsawan beserta sejumlah kepala SKPD lingkup Pemkot Mataram, dan anggota DPRD setempat.

Juru bicara  dari perwakilan ketua panitia khusus tiga raperda yang identik dengan keputusan dewan secara kelembagaan di sampaikan oleh I Gusti Made Winantara, dalam penjelasannya, Winantara menyampaikan alasan pengajuan tiga raperda tersebut yang merupakan kegiatan lanjutan dari rapat paripurna yang dilaksanakan tanggal 25 Okotober 2013 lalu.

Pengajuan raperda tentang penyelenggaraan reklame, katanya, berdasarkan dengan semakin meningkatnya pelaksanakaan pembangunan, kegiatan jasa, dan pelayanan perizinan  yang bertujuan dapat menujang usaha peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarat. Sehingga diperlukan pemberian jasa pelayanan pemerintah daerah dibidang perizinan khususnya perizinan dalam penyelenggaran reklame perlu diperkuat dengan memperketat aturan dan lebih selektif dalam penerbitan izin.

“Mengingat penyelenggaran reklame ini akan berdampak pada keindahan dan estetika kota. Karenanya harus sesuai dengan kaidah atau norma yang tertuang dalam rencana tata ruang kota,” jelasnya.

Oleh karena itu pengaturan penyelenggaran reklame dimaksudkan untuk penataan ruang yang terarah dan terkendali, meningkatkan pendapatan asli daerah, juga untuk meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan penyelenggaran.

Sementara terkait raperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan, jelasnya, penyelenggaraan program tanggungjawab sosial perusahaan sebagaimana tertuang dalam pasal 74 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Dalam Undang-Undang itu disebutkan, perusahaan wajib turut serta memberikan konstribusi untuk percepatan pembangunan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga fungsi lingkungan hidup. Selama ini, pelaksanaan tanggungawab sosial perusahaan Kota Mataram masih dilaksanakan secara parsial dan belum terkoordinasi dengan baik.

“Sehingga diperlukan koordinasi dan pengawasan dalam rangka mempercepat dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Sedangkan raperda tentang pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan salah satu cara memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah melalui penumbuhan iklim usaha yang mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah  serta pengembangan dan pembinaannya.

Hal itu sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan usaha mikro, kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, unit usaha, dan masyarakat secara menyeluruh, sinergis dan berkesinambunga.

“Selain itu dalam upaya meningkatkan kemampuan kualitas usahanya, keberpihakan untuk memberikan perlindungan dan kepastian usaha serta menjadi panduan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat,” jelasnya. Rapat Paripurna DPRD di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Mataram

(Nir/*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x