MATARAM, mataramnews.co — DPRD Kota Mataram mengesahkan enam rancangan peraturan daerah (ranperda) hak inisiatif dewan menjadi peraturan daerah (perda) Kota Mataram.
Penjabat Wali Kota Mataram, Hj Putu Selly Andayani (kiri) jabat tangan dengan Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi SH
Drs HM Husni Thamrin MPd membacakan laporan hasil kerja gabungan pansus pada sidang paripurna DPRD Kota Mataram
Sidang paripurna pengesahan perda tersebut berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Kota Mataram, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi SH, didampingi Wakil Ketua Muhtar dan I Wayan Sugiartha serta dihadiri jajaran anggota DPRD setempat, Senin (14/9/2015).
Pada sidang paripurna itu juga dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Mataram Hj Putu Selly Andayani bersama sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Mataram, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).
Enam Perda Kota Mataram yang disahkan itu adalah Perda tentang Pengelolaan Parkir, Perda tentang Pengelolaan Tata Ruang Terbuka Hijau, Perda tentang Pedagang Kaki Lima, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, kemudian Perda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Usia Dini.
Pengesahan enam ranperda diawali dengan laporan hasil kerja gabungan panitia khusus (pansus) pembahasan ranperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram yang dibacakan oleh Drs HM Husni Thamrin MPd.
Husni Thamrin yang juga menjadi Ketua Pansus Pembahasan Raperda tentang Pedagang Kaki Lima dan Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum berharap dengan ditetapkan enam ranperda itu menjadi Perda dapat berdampak positf terhadap penguatan program pembangunan di Kota Mataram melalui penataan dan pembenahan diberbagai hal.
Khususnya terhadap masalah pengelolaan perparkiran, ruang terbuka hijau, PKL, dan pengelolaan pasar rakyat, pengendalian pusat perbelanjaan serta toko swalayan.
Menurutnya, dalam Perda Pengelolaan Parkir mengamanatkan agar eksekutif menyediakan hadiah kepada penggunana jasa parkir agar dapat memotivasi secara aktif pengguna jasa untuk meminta karcis kepada juru parkir.
Disamping itu juga mengamanatkan pemberian hadiah bagi pengguna jasa parkir, Perda itu juga mengatur tentang pemberian penghargaan kepada petugas parkir dari pemerintah, sebagai motivasi dan semangt kerja kepada juru parkir yang berprestasi dan berdedikasi tinggi.
Serta diatur juga tentang ganti rugi atas segala kehilangan, kerusakan, kehilangan komponen kendaraan selama kendaraan itu diparkir yang menjadi tanggung jawab antara orang atau badan yang mengelola tempat parkir atau petugas dengan pemilik kendaraan bermotor.
“Tanggung jawab oleh orang/badan yang mengelola tempat parkir berupa ganti rugi paling banyak 50 persen dari nilai jual kendaraan yang hilang,” katanya menjelaskan.
Sedangkan Perda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pengendalian Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan, keberadaan Perda ini fokus mengatur terhadap pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat. Yakni untuk melakukan penataan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pusat pembelanjaan dan toko swalayan atau pasar modern, seperti minimarket, supermarket, hypermarket, departement store dan nama lainnya yang dikelola secara swalayan.
“Keberadaan pasar modern ini dikhawatirkan akan mematikan usaha pasar rakyat, UMKM dan koperasi sehingga keberadaanya wajib disinergikan dengan melakukan kebijakan kemitraan antara pasar modern dengan pelaku UMKM di kota ini,” pintanya.
Selain itu, lanjut politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini, pentingnya pengelolaan pendidikan anak usia dini untuk tumbuh kembang fisik, mental dan psikologis anak, serta tetap menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Sementara dalam kesempatan itu Penjabat Wali Kota Mataram Hj Putu Selly Andayani memberikan apresiasi terhadap anggota DPRD yang telah berhasil menyelesaikan enam ranperda menjadi Perda Kota Mataram.
“Kita telah memiliki instrumen hukum yang jelas dalam mengimplementasikan program dan kegiatan dalam rangka melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan, pemerintah dan masyarakat”, katanya.
Namun, lanjut Penjabat, satu hal yang perlu diingat bahwa proses penetapan Perda pada akhirnya akan bermuara pada hasil akhir yang merupakan produk bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Oleh karena itu, jika ada kekurangan atau pemahaman persoalan yang berbeda adalah wajar untuk kita saling melengkapi”, ujarnya.
Ia mengatakan, percepatan pembangunan yang saat ini terjadi mengharuskan pemerintah daerah untuk bekerja keras dalam menyikapinya. Pasalnya, peran maksimal dari semua pengambil kebijakan berdampak pada keberhasilan semua program yang telah disusun bersama.
Untuk itu, pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah dan DPRD haruslah berjalan bersinergi dan harmonis sehingga apa yang dikerjakan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.*
Editor : Guswan Putra
Foto : Humas Kota Mataram
Tidak ada komentar