x

Dua Pengepul Ikan di Lotim Ini, Terancam Denda Rp 1,5 M dan Dibui

waktu baca 3 menit
Selasa, 23 Jun 2015 08:41 0 18 Redaksi

MATARAM, mataramnews.co — Tim gabungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua orang pengepul ikan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjual belikan di wilayah Lombok Timur, NTB, pada Senin kemarin.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak Kementerian dibantu Polisi Air Polda NTB ini, berhasil diamankan dua orang yang diduga sebagai pengepul atau penampung hasil tangkapan ikan yang dilarang untuk ditangkap dari nelayan.

Dari hasil OTT, berhasil mengamankan sebanyak sembilan karung tulang, ingsang, pari, mata dan hiu paus dari gudang milik para pengepul itu. Dua orang pengepul yang diamankan bersama barang bukti (BB) yang pantastis tersebut, yaitu (HH) selaku pemilik gudang pengolahan di wilayah Rumbuk Sakra Lotim dan (Ra) pemilik gudang pengolahan di Tanjung Luar, Lombok Timur.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk didengar keterangannya terkait sejauh mana bisnis yang telah mereka jalani yaitu membeli ikan yang dilindungi, hasil tangkapan nelayan.

Penangkapan terhadap kedua pengepul tersebut berdasarkan hasil penyelidikan atas penangkapan usaha penyelundupan tulang dan ingsang ke negara India melalui bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur.

“ini berdasarkan penyelidikan, atas penangkapan di Surabaya, asalnya dari Lombok Timur”, kata Agustiawan, Kepala Seksi Pengawasan dan Ekosistem Perairan, kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/6/2015).

Menurut Agustiawan, jalur paling besar berada di wilayah Lombok Timur. Dari tujuh kasus OTT yang dilakukan oleh pihaknya, yang terbesar hasilnya di wilayah Lombok Timur.

Diungkapkan bahwa sirip, ingsang dan tulang ikan yang dilindungi ini dapat diolah menjadi obat kuat dan kosmetik. Karena itu banyak diminati oleh negara luar terutama China.

Terkait dengan nasib kedua pengepul terebut, akan ditentukan bagiamana hasil BAP dan hasil gelar perkara yang akan dilakukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Satker PSDKP Lombok, Mubarak menyebutkan bahwa OTT yang dilakukan tersebut merupakan upaya penegakan hukum terkait dengan pengawasan perburuan ikan yang dilarang untuk ditangkap.

Sedangkan salah satu pengepul (HH) mengatakan bahwa usahanya tersebut sudah dijalani sejak 15 tahun silam. “Ya, usaha ini (pengepul ikan) sudah lama, membeli dari nelayan semenjak belum ada aturan pelarangan”, ungkap HH, saat ditanya oleh sejumlah wartawan.

Dia juga mengakui bahwa pari, mata dan hiu paus yang ditangkap oleh nelayan tersebut dibelinya sekitar Rp 500 ribu per ekor yang kemudian dililah. “Ingsang, sirip dan tulang dijual terpisah”, ujarnya.

Ingsang, menurut dia, bisa mencapai harga Rp 1 juta per kilo dan tulang Rp 30 per kilonya. Para pembeli rata-rata berasal dari Surabaya, ada yang datang langsung ketempatnya untuk membeli dan ada juga melalui pesanan.

Atas perbuatan keduanya diancaman dengan UU Nomor 31 tahun 2014 tentang perikanan, dapat didenda 1,5 milyar dan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Laporan : Joko
Editor : Guswan Putra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x