Mataram, MATARAMnews – Polisi sudah kantongi hasil audit dari BPKP terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Lotim 2008. Setelah Kejaksaan dan Polda NTB sempat bolak balik hingga tiga kali, akhirnya berkas para tersangka dalam kasus Alkes tersebut kembali dilimpahkan oleh pihak penyidik Reskrimsus ke Kejati NTB.
Berkas tersebut dilimpahkan kembali setelah penyidik berhasil memenuhi petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan terkait dengan kerugian pada proyek tersebut. Hasil audit itu dikantongi oleh penyidik setelah sebelumnya menjemput bola ke BPKP Bali.
Menurut Kasubdit III Reskrimsus Polda NTB, AKBP Nurodin SH, mengatakan bahwa berkasnya sudah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan setelah memenuhi petunjuk jaksa, “hasil uadit BPKP sudah dikantongi dan berkasnya sudah diserahkan ke jaksaan,”jelasnya.
Menurutnya, hasil audit tersebut menyebutkan bahwa ada kerugian negara dalam proyek Alkes tersebut. Kini penyidik menunggu hasil penelitian berkas oleh pihak Kejaksaan.
Tidak ada komentar