MATARAM, MATARAMNEWS.com — Eksekusi puluhan rumah di komplek Bambu Runcing Lingkungan Taman Seruni, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Mataram, NTB, pada Kamis (18/12/2014) diwarnai kericuhan. Sebab, warga perumahan tersebut sempat menolak eksekusi dan ngotot bertahan.
Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Mataram, Nomor 31/Pdt.G/2011/PN.MTR.jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 48/PDT/2012/PT.MTR tanggal 14 Juni 2012, jo putusan Mahkamah Agung RI No.3329 K/Pdt/2012 tanggal 18 Juni 2013, lahan seluas 6.250 m2, diatasnya ditempati oleh 27 kepala keluarga (KK) itu, telah menjadi hak milik Polda NTB.
Sehingga eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pembacaan surat eksekusi sendiri dilakukan oleh Juru Sita PN Mataram Hasanuddin SH, dengan diamankan oleh personil dari Kepolisian Polda NTB dan Polres Mataram.
Proses eksekusi tersebut sempat mendapat perlawanan dari warga yang kebanyakan anak-anak dan perempuan. Mereka berusaha menghadang laju jalannya alat berat yang masuk ke lahan, sehingga polisi yang melakukan pengamanan jalannya eksekusi langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan sebanyak lima orang yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua wanita keatas mobil tahanan.
Setelah itu, ratusan petugas langsung mengamankan lokasi dan laju alat berat yang bekerja meratakan rumah dengan tanah setelah barang-barang milik warga dikeluarkan.
Saat dilakukan pengosongan rumah milik Kepala Lingkungan Taman Sati, Kaharudin, polisi mendapatkan perlawanan dari istri kepala Lingkungan tersebut. Bahkan saat polisi berusaha mendekat, wanita paruh baya itu spontan memegang sebuah benda yang diduga bom, dan berusaha meledakkannya. Namun hal tersebut langsung dicegah. Petugas degan sigap mengambil tindakan dengan mengamankan benda tersebut meskipun sempat mendapat perlawanan.
Bahkan sebelum rumah bertingkat itu diratakan dengan tanah, tim Gegana Brimob Polda NTB memeriksa benda yang diduga bom tersebut, dan ternyata benda itu merupakan bom asap.
Sementara pelaksanaan eksekusi, dipimpin langsung oleh Kapolres Mataram, AKBP Bambang Sumitro dan sejumlah pejabat Polda NTB mulai dari Wakapolda hingga pejabat Direktur.
Terkait eksekusi tersebut, Kabid Humas Polda NTB, AKBP M Suryo mengatakan bahwa dalam eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Mataram tersebut, pihak kepolisian Polda NTB dan Polres Mataram hanya melakukan pengamanan. “Pelaksanaan eksekusi hari ini 18 Desember 2014, pemohon eksekusi Polda NTB”, katanya ketika ditemui dilokasi eksekusi.
Ia menyebutkan lahan yang ada di Bambu Runcing itu merupakan aset negara yang dikelola Polda NTB yang dulu merupakan asrama. “Alhamdulilah meski ada perlawanan dengan pendekatan persuasif berjalan aman dan lancar”, katanya.
Suryo juga mengakui bahwa ada warga yang sempat diamankan untuk mengantisipasi situasi yang tidak diingin sehingga dikeluarkan dari area eksekusi. “Memang ada 5 orang yang diamankan dan sudah dilepas”, terangnya.
Mantan Kapolres Sumbawa Barat ini juga menyebutkan bahwa ditemukan ada diduga bom. Sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka diturunkan Tim Gegana Polda NTB. “Sekalipun itu bom asap, kita tetap penanganannya sesuai dengan prosedur”, tegasnya.
Pantauan di lokasi eksekusi, pengosongan rumah dan perataan bangunan berlangsung hingga siang hari. Terlihat warga juga berkemas-kemas mengangkut barang dengan menggunakan sejumlah kendaraan.
FOTO: Penampakan rumah di perumahan Bambu Runcing, rata dengan tanah oleh alat berat, saat eksekusi yang dilakukan PN Mataram
Laporan : Joko
Editor : Agus SP
Tidak ada komentar