Mataram, MATARAMnews – Kejaksaan masih terkenadala putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan eksekusi terhadap tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi atas tuduhan memperkaya diri sendiri dengan mengeluarkan keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2003 lalu.
Ketiga terdakwa, H Shendy Saleh (57) warga Jalan Bung Karno No 86 Pagutan Mataram, kemudian Drs Umar Yusuf (66) warga Jalan Aneka 1, No 14 Muhajirin Dasan Agung Mataram dan H. Rachiman (58) warga Jalan Embusari 2 Lembuak Narmada.
Dimana dalam RUPS tersebut mereka memutuskan pemberian penghargaan untuk Purna Bhakti mencapai Miliaran rupiah. Kasus ini menjadi temuan BPK NTB, kemudian ditikdanlanjuti Kejaksaan Tinggi NTB karena ada kerugian Negara Rp 1 Miliar lebih.
Namun karena putusan lengkap dari MA sebagai syarat utama eksekusi belum ada diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, maka eksekusi belum dilaksanakan.
“Kami hanya menerima petikan putusannya saja pada pertengahan bulan Februari kemarin,” kata Kejari Mataram, Sang Ketut Mudita SH, ketika ditemui Senin (5/3/2003) siang.
Menurutnya, hahwa pelaksanaan eksekusi harus ada putusan lengkap. Sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ditambahkanya, dalam petikan putusan MA yang diputuskan pada bulan Maret itu, dengan No.377.K/pid.sus/2011 tertanggal 18 maret 2011, menyebutkan bahwa menolak permohonan kasasi dari pemohon ke-2 kasisi terdakwa.
Sementara itu, diketahui bahwa perjalanan kasus ini, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, No 365/Pid.b/2010 PN Mataram tertanggal 4 Oktober 2010, ketika terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Sedangkan pada pengadilan Tingkat Banding (PT) Mataram dalam putusan No 135/pid./2010 PT.MTR tertanggal 30 November 2010, menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Mataram.
Tidak ada komentar