MATARAM – Pemerintah Kota Mataram mengajukan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas DPRD Kota Mataram. Pengajuan dilakukan Wali Kota Mataram diwakili Sekda Kota Mataram, HL Makmur Said dalam agenda rapat paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi, Rabu (19/3).
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Mataram HM Zaini, Wakil Ketua I Wayan Sugiartha, beserta sejumlah kepala SKPD lingkup Pemkot Mataram.
Keempat Raperda yang diajukan adalah, Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang izin usaha jasa konstruksi, Raperda perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 2 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Serta Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Mataram nomor 7 tahun 2010 tentang pajak reklame.
Dikatakan Sekda saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota Mataram, pengelolaan gedung di daerah selain amanat undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, adalah sebuah keharusan mengingat perkembangan di Kota Mataram yang terus meningkat.
Sebagai salah satu konsekuensi maraknya pembangunan gedung untuk kepentingan umum di Kota Mataram yang memerlukan penataan dan pengaturan sehingga terwujud penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungan.
‘’Perda ini tidak hanya untuk pengaturan dalam hal penataan bangunannya, tetapi juga merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah memberikan kepastian hukum kepada penyelenggara bangunan gedung,’’ jelasnya.
Terkait Reperda tentang izin usaha konstruksi, dikatakan Sekda, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran jasa konstruksi, pemda diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin terhadap usaha jasa konstruksi. Di sisi lain, Perda nomor 11 tahun 2003 tentang izin usaha jasa konstruksi sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan usaha jasa konstruksi saat ini. ‘’Karenanya, Pemkot Mataram memandang perlu dilakukan pembaharuan kembali terhadap peraturan yang mengatur usaha jasa kontruksi,’’ terang Sekda.
Penyusunan Raperda ini dihajatkan untuk menjamin terwujudnya iklim usaha khususnya dibidang jasa konstruksi yang lebih sehat, meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jasa dan keselamatan umum, kepastian dan kehandalan perusahaan serta menjamin keterpaduan dan pembinaan usaha jasa kontruksi.
Raperda ketiga adalah perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Dikatakan Sekda, seiring perubahan susunan organisasi perangkat daerah lingkup Pemkot Mataram, berdampak langsung pada system pengelolaan keuangan daerah. Karenanya perlu dilakukan perubahan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Raperda keempat tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2010 tentang pajak reklame. Sekda menjelaskan, sehubungan telah ditetapkannya Perda tentang penyelenggaraan reklame yang merupakan Perda inisiatif dewan, menuntut perlu dilakukannya perubahan terkait kewenangan pemungutan pajak daerah di Kota Mataram. Khususnya terkait kewenangan pemungutan pajak reklame yang awalnya berada di Dinas Pertamanan akan diseahkan pengelolaannya ke Dinas Pendapatan Kota Mataram.
Terhadap penyampaian keempat buah Raperda ini, dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi, legislative menerima empat Raperda untuk dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi dewan. ‘’Selanjutnya masing-masing fraksi akan menyusun pandangan umum fraksi untuk disampaikan dalam agenda rapat paripurna berikutnya,’’ ujar Didi.
(rin/foto.nyem/hms)
Tidak ada komentar