x

Eksekutif Setujui Tiga Paket Raperda Inisiatif Dewan Jadi Perda

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Feb 2013 11:42 0 30 Redaksi

MATARAM – Tiga paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan yakni Raperda tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Raperda tentang Hyiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan dan Tempat-Tempat Umum disetujui eksekutif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram. Pernyataan itu disampaikan Wakil Walikota Mataram H. Mohan Roliskana dalam rangka penetapan tiga paket Raperda Kota Mataram di depan sidang DPRD Kota Mataram, Rabu (27/2).

“Kita berharap dengan telah ditetapkannya tiga Perda ini, akselerasi dan percepatan pembangunan dapat segera terwujud. Langkah selanjutnya, bisa mempercepat master plan taman rekreasi Loang Baloq,” tambah Wakil Walikota.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi SH, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Mataram H. Muhamad Zaini dan Wakil Ketua DPRD Wayan Sugiartha, berserta jajaran anggota DPRD serta jajaran eksekutif Kota Mataram, Wakil Walikota mengatakan, dengan ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial akan memberikan kejelasan bagi Pemkot Mataram dalam melaksaanaan program kesejahteraan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan dalam betuk pelayanan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial,, pemberdayaan dan perlindungan sosial dengan memperhatikan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. “ Sehingga penyelenggaran kesejahteraan sosial di Kota Mataram dapat dilaksanakan secara optimal,” paparnya.

Begitu juga, lanjutnya dengan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah, bertujuan membentuk peserta didik yang memahami dan mampu mengamalkan nilai-nilai ajaran agama Islam dalam rangka menceraskan peserta didik yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta mampu menghadapi tantangan berupa terkikisnya karakter budaya bangsa yang akan menjatuhkan nilai-nilai adama dan budaya. “Artiya mempertegas landasan yuridis mengatur penyelenggraan pendidikan untuk mewujudkan tatangan kehidupan masyarakat yang maju, religius dan berbudaya,” katanya.

Sementara penetapan Perda tentang Hyiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan dan Tempat-Tempat Umum, lanjut Wakil Walikota, bukti meningkatnya tanggung jawab Pemkot Mataram dalam melindungi masyarakat dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak aman, dan tidak sehat sebagai akibat dari penyediaan makanan dan minuman yang tidak memenuhi syarat-syarat hygiene dan sanitasi yang benar, sehingga berdampak pada gangguan kesehatan.

“Kami menyampaikan terimakasih atas kesungguhan seluruh anggota dewan secara bersama-sama dengan eksekutif yang telah membahas dan mengkaji materi Raperda secara cermat, tekun dan teliti hingg menghasilkan materi Perda yang maksimal,” katanya mengakhiri.

(Nir/Yudi foto humas)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x