x

Gadis 15 Tahun Kehilangan Mahkota Direnggut Sang Pacar

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Sep 2012 12:28 0 14 Redaksi

Mataram, MATARAMnews – Tragis sekali nasib yang dialami gadis belia bernama IF, warga Midang, Gunung Sari, Lombok Barat. Disaat usianya baru menginjak 15 tahun, Ia harus kehilangan mahkotanya setelah direnggut oleh pacarnya sendiri berinisial H berusia 21 tahun warga Midang, mahasiswa salah satu kampus ternama di Kota Mataram.

Musibah yang menimpa IF, terjadi di tempat kos-kosan pelaku H, di Pajang Barat, Mataram, pada Kamis malam lalu (27/9/2012). Ia menjadi pelampiasan nafsu bejat dari pacarnya sendiri dan seorang teman pacarnya berinisial D. Kedua pelaku kini telah diamankan setelah polisi mendapat laporan.

Kapolres Mataram melalui Kasubag Humas Polresta Mataram, AKP Arief Yuswanto memaparkan kronologis kejadian itu, berawal pada malam kejadian saat itu korban yang berada dirumah dijemput pacarnya H sekitar pukul 17.00 Wita menuju kos pelaku, ditempat itu telah menanti D Kemudian korban pun dipaksa minum oleh pelaku dan kedua pelaku langsung beraksi merenggut masa depan korban.

Lanjut Arief, setelah melakukan aksinya kemudian H pun mengantar pulang korbannya sekitar pukul 20.00 Wita. Disana orang tua korban kaget melihat anaknya pulang malam dengan wajah pucat dan menangis menanyakan apa yang dialami anaknya.

Korbanpun menceritakan kejadian yang baru dialaminya. ‘’Akhirnya bapak korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Gunung Sari,” kata Arief, Jumat kemarin (28/9/2012). Mendapat laporan, anggota Polsek Gunungsari pun bergerak cepat, tanpa kesulitan, sekitar pukul 20.30 Wita, H ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya sendiri. Hingga akhirnya digelandang ke Polresta Mataram.

Dari mulut H terungkaplah nama D yang kemudian ditangkap satu jam kemudian. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram pun telah memeriksa korban dan pelaku. Korban mnegaku telah digilir keduanya. dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang (UU) Perlindungan Anak (UUPA). Junto Pasal 290 ke-2 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya yang diduga mencabuli anak-anak akan terancam 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x