MATARAM, mataramnews.co — Kekacuaan sistem ketatanegaraan disebabkan karena amandemen UUD 1945 di buat tergesa-gesa dan sangat reaktif. Sarat dengan kepentingan parpol ketika itu, serta tidak lepas dari ketidak matangan persiapan amandemen UUD 1945.
“Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak lagi dijadikan sebagai arah pembangunan nasional”, kata Prof Dr John Pieris, Anggota Tim Pengkajian MPR RI, disela Seminar Nasional Badan Pengkajian MPR RI bertajuk Urgensi Pokok Haluan Penyelenggaraan Negara (PHPN) dalam Meningkatkan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara, di Mataram, Kamis (6/8/2015).
Seminar yang terselenggara atas kerjasama MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Mataram, dihadiri langsung oleh anggota MPR RI lainnya, Prof Hendrawan Supratikno (PDIP) dan Samsul Bahri MSc (Golkar) serta Wakil Sekjen MPR RI Dra Selfi Zaini, dengan pembicara Prof Galang Asmara, Prof Gatot Dwi Hendro Wibowo, DR HL Said Rupinah dan DR Najmul Ahyar.
Arah pembangunan nasional diterapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lebih banyak mengkaper program kekuasaan eksekutif dalam hal ini Presiden.
Seharusnya arah pembangunan nasional yang baru di buatkan rool model semacam GBHN yang dinamanakan pokok-pokok haluan penyelenggaraan negara. “Pokok-pokok haluan penyelenggara negara adalah pokok-pokok haluan dimana arah kegiatan atau arah dari fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif dan arah dari fungsi kekuasan yudikatif”, kata John Pieris.
Kesemuanya itu harus berdasarkan ideologi Pancasila dan ideologi UUD 1945, harus ada visi yang sama sebab jika masing-masing berjalan sendiri akan sulit untuk mencapai satu titik konvergensi.
John Pieres menambahkan, sistim perencanaan pembangunan dan RPJMN saat ini lebih banyak dari visi Presiden terpilih. Yang menjadi persoalan, lima tahun mendatang jika Presidennya baru dengan visi baru maka RPJMN dan sistem perencanaan pembangunan akan berubah.
“Ya agak susah bagi saya untuk memahami hal seperti itu. Kalau dulu ada arah pembangunan nasional jangka panjang 25 tahun, selain itu ada pembangunan lima tahun (Repelita) dan GBHN yang dulu itu memang memberikan arahan kepada semua lembaga daerah”, ujarnya.
Akan tetapi saat ini, kata John, lebih banyak mengatur tentang fungsi dan tugas pokok dari Presiden, sedangkan yang lain tidak terlalu diberikan arahan sehingga yang terjadi seperti dibidang hukum berjalan sendiri.
“Lihat saja KPK berjalan sendiri, Kepolisian berjalan sendiri, pengadilan jalan sendiri dan Jaksa berjalan sendiri gonta ganti menteri”, katanya.
Laporan : Joko
Editor : Guswan Putra
Tidak ada komentar