x

Hasil BAP, Oknum PNFI Akui Lakukan Pungli

waktu baca 4 menit
Kamis, 22 Agu 2013 07:22 0 25 Redaksi

KOTA BIMA – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Tunjangan Fungsional (TF) Guru Non PNS pada tingkat TK yang dilakukan beberapa oknum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima melalui Bidang Pendidikan Non Formal dan Infromal (PNFI). Sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Kadis Drs. Suriadi, M.Pd dan Sekretaris Dikpora Drs. Alwi Yasin, M.Ap, Kabid PNFI Hj. Sita Erni NS,S.Pd dan Kasi PAUD dan Kesetaraan Erot Sutianah, S.Pd, mengaku melakukan pungli. Namun, pendapat keduanya dalam BAP itu, berbeda.

Kepala Dinas Dikpora melalui Sekretaris Drs. Alwi Yasin, M.Ap pada wartawan Rabu (21/8/2013) mengatakan, pasca hebohnya berita pungli tersebut, kadis bersama dirinya melakukan pemanggilan kepada keduanya dan melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP. “Inisial E, telah mengakui pungutan itu dilakukan atas dasar komitmen dan memungut uang kepada para guru berkisar Rp. 500 ribu hingga Rp. 800 ribu. Sedangkan Kabid Sita, menuturkan yang berbeda, yakni penarikan uang hanya untuk adminsitrasi saja senilai Rp. 10 ribu hingga Rp. 50 ribu. Itupun, hanya sumbangan dan berdasarkan kerelaan saja, dan dirinya tidak tahu adanya pungutan diatas yang dipatok Sita,” ujar Alwi saat ditemui diruang kerjanya.

Seperti yang diketahui, bahwa TF itu diperuntukan bagi 36 orang guru tingkat TK se Kota Bima senilai Rp.1,8 juta per orang yang bersumber dari APBN tahun 2013, yang ditransfer melalui rekening pribadi guru-guru tersebut. Namun bidang PNFI ini, melakukan pungutan dengan alasan syarat administrasi dan atas dasar komitmen dengan pihak pusat, sehingga TF tersebut dicairkan pada Juli lalu.

Lanjut Alwi, sebenarnya dalam urusan kedinasan terkait rekomendasi, tidak dibenarkan adanya pungutan apapun, lain halnya ucapan terimakasih yang diberikan si penerima. Dari pengakuan oknum E, bahwa pihaknya sudah berkomitmen dengan pusat tentang pungutan tersebut. “Saya tidak tahu persis apa maksud komitmen dengan pihak pusat yang dimaksud si E itu seperti apa,” jelas Alwi mengutip pengakuan si E.

Kata Alwi, tunjangan fungsional tersebut senilai Rp. 1,9 juta per orangnya yang diperuntukan bagi 36 guru TK tersebut, sehingga berdasarkan pengakuan pihak PNFI, 36 guru itu hanya bisa menarik Rp.1,8 juta direkeningnya. Sedangkan sisanya Rp. 100 ribu untuk saldo dan dari berdasarkan pengakuan si E, uang yang diambilnya hingga jutaan tersebut akan dikembalikan kepada yang bersangkutan dan uang tersebut saat ini masih ada ditangannya dan tinggal dikembalikan saja.

Untuk menindak lanjuti BAP tersebut, media ini melakukan kros cek di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima. Pasalnya, menurut informasi BAP para oknum bidang PNFI tersebut sudah ditindak lanjuti di BKD setempat. Sekrataris BKD Abdul Wahid, kepada media ini mengaku pihaknya belum menerima tembusan BAP tersebut. “Silahkan tanyakan saja kepada BKD, karena tidak menutup kemungkinan BAP tersebut ada ditangan beliau,” sarannya saat ditemui Rabu siang diruang ekrjanya.

Seperti pengakuan salah seorang penerima manfaat tersebut, pada Selasa (20/8/2013) mengatakan, pada tahun ini direkeningnya yang masuk Rp. 1,7 juta untuk enam bulan (termin satu untuk periode Januari-Juni, red) dan uang tersebut langsung masuk ke rekening pribadi guru TK (Bank NTB cabang Bima), untuk isu dugaan pemotongan tersebut, dirinya tidak tahu persis. “Memang benar adanya permintaan yang dilakukan oknum setempat, namun saya hanya kasih Rp. 50 ribu saja, sesuai kerelaan saja. Tapi informasinya dari teman-temannya dimintai Rp. 200 ribu hingga Rp. 500 ribu,” ujarnya saat ditemui disekolahnya.

Untuk TF-nya tersebut, begitu masuk kerekeningnya, dirinya langsung menarik Rp.1,7 juta untuk keperluan kebutuhan hidupnya, dan kalau ingin mengetahui adanya pemotongan yang lebih besar, silahkan hubungi guru TK lainnya, saranya. Sementara pengakuan salah seorang guru lainnya, asal Kecamatan Raba mengatakan, kabid Sita mengakui adanya pungutan tersebut, tapi hanya untuk adminstrasi saja dan tidak mencapai Rp. 100 ribu. Namun oknum E dan A yang ada dibidang PNFI, malah nekat memintai sejumlah uang kepada guru non PNS tersebut diatas Rp. 500 ribu. “Ini sudah menjadi pemaksaan, karena mereka (Guru TK, red) tidak berstatus PNS dan hanya dari TF tersebut mereka bisa makan,” ujar pemilik lembaga PAUD/TK ini.

(khairul/bima)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x