MATARAMnews (Loteng) – Beroperasinya tambang galian C yaitu penambangan pasir dan tanah uruk yang berlokasi di Desa Bagu, membuat masyarakat dan pemuda setempat gerah atas sikap pihak Pemerintah Desa (Pemdes) yang membiarkan tetap beroprasi.
{xtypo_info} FOTO : Suasana hearing saat memanas di aula kantor desa Bagu {/xtypo_info}
Ada dua titik galian C yang ada di Desa Bagu, dan kedua lokasi tersebut belum memiliki izin galian atau penambangan dari Dinas ESDM Loteng. Hal ini terungkap pada saat hearing menuntut kepada pihak Pemdes untuk menutup beroprasinya galian C, Selasa (8/11/2011) di aula kantor Desa Bagu yang di motori oleh Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPIK) Desa Bagu, dengan koordinator Herman Tohir dan penanggung jawab Hery Nurdiansyah (ketua IMAM Bagu).
Pertemuan AMPIK itu menuntut ketegasan pihak Pemdes yakni Pjs Kades Bagu HM. Paitang untuk ditutupnya tambang galian C tersebut, namun pada saat dialog bersama masyarakat dan pemuda yang keberatan membuat suasana memanas, bahkan semula tempat pertemuan di aula kantor desa Bagu berpindah tempat pertemuan.
Dalam hearing, terlihat juga pihak kepolisian yang berjaga-jaga mengamankan situasi di kantor Desa Bagu, melihat situasi yang memanas dari pihak kepolisian langsung mengamankan kedua belah pihak agar tidak terjadi keributan.
Koordinator AMPIK, Herman Tohir saat menyampaikan tuntuntannya mengatakan bahwa penambangan tersebut illegal karena tidak memiliki izin penambangan dari dinas ESDM dan Pemdes harus bertindak tegas atas galian tersebut. “Jika Pemdes tidak melaksanakan tuntutan kami, maka kami akan menuntut BPD untuk memberhentikan Pjs Desa Bagu HM. Paitang dan selanjutnya kami akan menyegel kantor Desa”, tegasnya.
Dijelaskan juga, ada beberapa alasan galian tersebut harus di tutup diantaranya, tidak memiliki izin dan tempat galian tersebut rawan pada titik irigasi. Pemilik sawah disekitar galian resah karena sawahnya terancam tidak produktif atas tergannggunya irigasi, rawannya kecelakaan pengguan jalan karena kondisi yang semakin parah akibat banyaknya truk-truk pengangkut galian tersebut.
Sementara, H. Kamal yang merupakan pihak pemborong tambang tersebut mengatakan bahwa jika tambangnya ditutup, maka akan mengalamai kerugian besar. “Dana yang sudah kami keluarkan hampir ratusan juta,” ungkapnya.
Kami minta kepada Pemdes tambahnya, harus adil dalam hal ini yaitu kalau penambangan kami ini ditutup maka tambang galian yang lainnya juga ditutup karena kita sama-sama tidak memiliki izin.
“Disamping itu, kami juga sudah mengikuti permintaan dari pihak-pihak terkait seperti masalah penalutan irigasi yang ada, kalau galian ini ditutup maka talutan yang sudah jadi akan kami rusak nantinya,” ancamnya.
Sementara itu, Pjs Desa Bagu HM. Paitang menanggapi hal itu mengatakan tuntutan pemuda dan masyarakat sudah kami lakukan dengan memasang papan penutupan galian di wilayah milik H. Kamal tepantnya di jalan masuk penambangan, dan tidak ada persolan. “Terkait penambangan galian C lainnya selama tidak ada yang keberatan maka tidak akan kami tutup dan kami akan biarkan,” jelasnya.
(Laporan : Zam | Loteng)
Tidak ada komentar