x

Imigrasi Kelas I Mataram Tindak 40 Kasus WNA di Tahun 2014

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Des 2014 15:34 0 10 Redaksi

MATARAM, MATARAMNEWS.com — Sepanjang tahun 2014, Imigrasi Kelas I Mataram telah mengambil tindakan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar batas izin tinggal. Tercatat telah menangani 40 kasus keimigrasian, 12 kasus cekal terhadap WNA.

Tindakan cekal yang di lakukan terhadaap WNA tersebut karena berbagai alasan diantaranya, melakukan pelanggaran hukum seperti mengedarkan narkoba, terkena kasus pelecahan seksual terhadap anak (Pedhopilia) serta melanggar aturan keimigrasian lainnya yakni overstay lebih dari 60 hari.

“Kami telah mengambil tindakan deportasi dan cekal terhadap WNA yang melanggar aturan tinggal, sementara yang lainnya di cekal karena terlibat kasus hukum”, terang Raden Indra Iskandarsyah SH, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Mataram, di Mataram, Jumat (5/12/2014), kemarin.

Keterangan Wasdakim itu dibenarkan Kakanim Imigrasi Mataram, Drs H Husbi Tamrin SH MHum. “Data Imigrasi Kelas I Mataram mencatat jumlah kasus WNA yang melanggar izin tinggal meningkat drastis di banding tahun lalu, dimana pada tahun ini (2014) tercatat 40 kasus deportasi terhadap WNA, sementara tahun lalu hanya tercatat 22 kasus”, katanya.

“Ada peningkatan signifikan jumah orang asing  yang melanggar aturan tinggal. Peningkatannya hampir mencapai 100 persen”, ujarnya.

Untuk mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA, Imigrasi Mataram melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah yang menjadi pusat konsetrasi WNA yakni Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur.

Indra mengakui untuk melakukan pengawasan secara intensif belum bisa di lakukan karena terbatasnya personil. Saat ini Imigrasi hanya 6 orang personil yang di bantu oleh tim pora yang melakukan pengawasan terhadap aktifitas WNA. Menurut Indra idealnya Imigrasi harus memiiki 10 orang personil sehingga bisa meakukan pengawasan secara intensif.

Terlebih, tegas Indra, adanya peraturan terbaru tentang izin tinggal bagi WNA lebih di perketat. Peraturan Kementerian Hukum dan Ham nomer 27 tahun 2014 tentang izin tinggal (Overstay) memberikan kewenangan kepada Imigrasi menolak permohonan perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang melebihi batas izin tinggal.

Sejak di berlakukannya peraturan tersebut, maka setiap WNA yang melebihi batas izin tinggal harus di deportasi atau di pulangkan tanpa ada kompromi. Peraturan terbaru dari Kemenkumham ini sendiri berlaku mulai bulan Desember 2014 ini.

Laporan : Gelora
Editor : Agus SP

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x