MATARAM, mataramnews.co — Bagi yang ingin maju dalam pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2015 melalui jalur independen. Ini persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar menjadi peserta atau calon yang akan bersaing dengan pasangan calon lainnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi itu diantaranya, minimal memiliki 35 ribu pendukung, yang dibuktikan dengan copy identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung. Persyaratan ini kemudian akan diverifikasi secara faktual di lapangan, guna mengetahui kebenaran dukungan tersebut.
Ketua KPUD Kota Mataram, Ainul Asikin mengatakan bahwa bagi pasangan bakal calon (balon) jalur independen atau perseorangan harus memperoleh dukungan minimal 34.998 dukungan.
“persyaratan dukungan harus dipenuhi untuk bisa lolos menjadi pasangan bakal calon”, terang Ainul Asikin didampingi anggota komisioner KPU lainnya, seperti Sopan Sopian Hadi, Divisi Organisasi dan Perencanaan Keuangan dan Logistik, Dedi Saparwdi SE, Divisi Tehnis dan Penyelenggaraan, Eka Sugih Gunawan, Divisi Sosialisasi dan Informasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, di Mataram, Sabtu (23/5/2015).
Dijelaskan, penyerahan dukungan dijadwalkan mulai 11-15 Juni 2015. Pihak KPU selanjutnya akan melakukan berbagai proses dianataranya, analisis dukungan selanjutnya turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual. “Dijadwalkan pada ttanggal 11 Juni hingga 6 Juli”, ujarnya.
Untuk pendaftaran, kata Ainul Asikin, dijadwalkan bersamaan dengan pasangan calon yang berasal dri partai politik (parpol), mulai 26-28 Juli 20105. Sedangkan bagi pasangan calon yang mendaftar melalui parpol, harus memenuhi persyaratan jumlah kursi atau jumlah suara sah dari parpol yang akan mengusung.
“pasangan calon dari parpol minimal mendapat dukungan dukungan 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen jumlah suara sah parpol”, katanya.
Dikatakan, untuk Kota Mataram jika dilihat dari jumlah kursi hanya Partai Golkar saja yang bisa mengusung pasangan calon sendiri, karena memiliki sembilan kursi dari syarat minimal yaitu delapan kursi di DPRD dan untuk partai lainnya harus berkoalisi.
KPU akan menetapkan pasangan calon baik dari parpol maupun perseorangan (independen-red) yang akan ikut bertarung pada pilkada Wali Kota Mataram, dijadwalkan pada tanggal 24 Agustus mendatang.
Laporan : Joko
Editor : Guswan Putra
Tidak ada komentar