MATARAM, mataramnews.co — Sebanyak 1.207 narapida dari 1.266 narapidana yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-NTB, mendapat remisi umum (pemotongan masa tahanan) hari kemerdekaan dan remisi dasawarsa.
Dari jumlah 1.207 tahanan yang beruntung mendapat remisi pada hari kemerdekaan ke 70, 17 Agustus 2015 ini, karena mendapat remisi yaitu ada yang mendapat pemotongan masa tahanan 1-5 bulan, bahkan juga ada yang langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi.
Upacara pemberian remisi terhadap para narapidana yang sudah menjalankan masa tahanannya minimal 2/3 dari masa hukuman tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur NTB, TGH. M. Zainul Madji, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kumham NTB, Kapolda NTB, Danrem, Kajati NTB, Kapolres Mataran dan beberapa tamu undangan lainnya.
Upacara pemberian remisi kemerdekaan ini, untuk para narapidana yang saat ini menjalani masa tahanan di delapan Lapas dan Rrutan se-NTB, dipusatkan di Lapas klas IIA Mataram, Senin (17/8/2015) pagi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM NTB, Ir Marauhal Simanjuntak SH MM, mengatakan bahwa pada 17 Agustus ini yang mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa sebanyak 1.207 narapidana dari 1.266 narapidana yang ada.
“remisi umum yang diberikan mulai 1- 6 bulan sedangkan remisi dasawarsa diberikan maksimal 3 bulan”, ungkapnya saat ditemui usai upacara. Menurutnya, remisi dasawarsa diberikan hanya dalam waktu satu kali dalam 10 tahun dan tahun 2015 ini merupakan yang ke tujuh kalinya.
Disampaikan juga bahwa setelah memperoleh remisi, dari 1.207 narapidana dimana 34 narapidana langsung dinyatakan bebas. Akan tetapi sebanyak 59 narapidana yang saat ini sedang menjalani masa hukuman tidak mendapatkan remisi diantaranya, 5 narapidana seumur hidup, 20 narapidana bebas sebelum 17 Agustus 2015, kemudian 34 narapidana karena baru dieksekusi.
Sementara itu, untuk narapidana dalam kasus tindak pidana khusus dari 194 narapidana yang ada, sebanyak 54 narapidana yang telah diusulkan untuk mendapat remisi, namun sampai saat ini keputusan remisinya belum keluar karena sebelum keputusan pemberian remisi, terlebih dahulu harus dikonsultasikan kepada instansi terkait yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun jumlah narapidana dari masing-masing Lapas dan Rutan yang mendapat remisi umum 17 Agustus 2015 dan remisi dasawarsa, yaitu Lapas Mataram 426 narapidana dari 468 narapidana, Lapas Sumbawa 235 narapidana dari 235 narapidana, Lapas Dompu 173 narapidana dari 190 narapidana, Lapas terbuka 19 narapidana dari 19 narapidana, Lapas anak 16 narapidana dari 16 narapidana, Rutan Praya 145 narapidana dari 145 narapida, Rutan Selong 115 narapidana dari 115 narapidana, kemudian Rutan Raba Bima 78 narapidana dari 78 narapidana.
Laporan : Joko
Editor : Guswan Putra
Tidak ada komentar