(MATARAM), MATARAMnews – Seorang oknum Clening Service disalah satu Rumah Sakit swasta ternama di Kota Mataram disergap polisi karena kedapatan hendak menjual ganja. Oknum berinisial AW (21) warga Jalan Energi No 87 Karang Panas RT 1 Ampenan Selatan, Mataram, ini ditangkap oleh Dit Resnarkoba Polda NTB, Selasa (28/2) dini hari sekitar pukul 02.30 wita.
AW, ditangkap, ketika sedang berada dijalan Gora Lingsar, Lobar, lengkap dengan barang bukti ganja ditangan seberat 1 kilogram (kg). Selain AW, tim Dit resnarkoba Polda NTB, juga berhasil mengamankan seorang lagi berinisial Ns (30) warga Gatep, Ampenan, yang tidak lain pemilik barang haram tersebut.
Direktur Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Drs Ricky S Paays, mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua orang tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan infornasi yang didapat dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti.
Penangkapan oleh tim yang dipimpin oleh AKP Muhdar Kanit 1 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda NTB, pertama menangkap pelaku AW saat akan mengantar BB kepada seseorang yang telah memesannya, kemudian atas pengakuan AW lah pemilik ganja berinisial Ns ditangkap dirumahnya.
“BB tersebut hendak dijual oleh AW kepada teman satu kantornya yang berprofesi sebagai sopir berinisial Rs,” Ucap Ricky didampingi oleh AKP Muhdar Kanit 1 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda NTB, ketika ditemui diruangannya, Selasa pagi.
Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan Ns, bahwa BB tersebut merupakan titipan temannya yang diminta untuk dijualkan seharga Rp 2 juta yang kemudian meminta kepada AW untuk mencari pembeli.
Sementara itu, Ns, tidak menepik apa yang dikatakan oleh polisi, bahkan ia mengakui bahwa BB yang diamankan tersebut telah dicubit sedikit untuk digunakan sendiri dan BB tersebut merupakan milik temannya dan diminta untuk dijual.
Selain itu, Ns yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan tersebut, mengiming-imingkan rekannya jika berhasil menjual barang tersebut seharga Rp 4 juta akan diberi fee sebesar Rp 500 ribu.
Diakui pula bahwa BB seberat 1 kg tersebut dititip oleh teman lamanya yang dikenal tahun 2000 lalu, kemudian temannya yang sudah lama menghilang itu sekitar satu minggu lalu datang dan meminta untuk jual BB tersebut sebesar Rp 2 juta.
Atas perbuatannya, kedua orang ini akan dijerat dengan pasal 111,pasal 114,pasal 127 dan pasal 132 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, polisi yang sebelumnya sempat mendapat informasih bahwa ada sekitar 10 kg ganja yang masuk ke NTB, terkait hal itu masih dilakukan penyelidikan termasuk pula dengan jaringan kedua palaku.
Tidak ada komentar