x

Jual Miras, Tempat Waralaba di Kota Mataram Digrebek Pol PP

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Okt 2012 08:40 0 33 Redaksi

Mataram, MATARAMnews – Pengusaha waralaba (pasar modern,red) yang menjual belikan minuman beralkohol alias minuman keras (Miras) di kota Mataram digrebek Pol.PP Kota Mataram, pada Selasa (2/10/2012). Penggerbekan dilakukan karena ditengarai Pengusaha Waralaba tidak memiliki ijin untuk memperdagangkan minuman beralkohol.

Penggerbekan yang dipimpin langsung oleh Kasie Operasional Pol.PP Kota Mataram, Bambang EYD, menyisir satu persatu perwakilan waralaba yang ada di Kota Mataram, mulai dari mini market Jembatan Baru Airlangga kemudian Alfa Mart Airlangga dan terakhir Indomart Dasan Agung.

Dari ketiga waralaba yang digrebek tersebut dua waralaba saja berhasil ditemukan miras. Karena waralaba Indomart Dasan Agung, mirasnya sudah tidak ada dietalase atau lemari pendingin namun harganya masih terpajang alias baru dipindahkan. Namun setelah ditelusuri ternyata puluhan botol miras telah dipindahkan kedalam gudang.

Dari penggerbekan itu berhasil diamankan ratusan botol dan kaleng miras dari berbagai merk. Miras terpaksa diamankan karena tidak memiliki ijin untuk memperjual belikan miras dengan kadar alkohol 5 persen tersebut didata kemudian langsung diamankan oleh pihak Pol PP.

Berbagai jennis miras yang ditemukan untuk diperjual belikan diantaranya, bir bintang, anker stout, beer heineken, mix max, bir san miguel, bali beer. Miras-miras ini ditemukan dipajang dietalase dan lemari pendingin.

Berdasarkan fakta dari penggerbekan tersebut diketahui bahwa walalaba tersebut ternyata tidak memiliki ijin memperjualkan miras. Bahkan, penanggung jawab pasar modern ini ada yang mengaku sedang mengurus ijin dan bahkan ada yang berencana menarik mirasnya.

Penanggung jawab, mini market Jembatan Baru Airlangga, M Jalis, mengaku bahwa pihaknya sedang mengurus ijin penjualan minuman beralkohol. “Kita sedang mengurus ijinnya,” katanya kepada Penyidik PNS.

Sementara itu, menurut penanggungjawab dari Mini Market Alfa Mart Airlangga, Sayed Mak Salmi Nalika, bahwa produk-produk tersebut rencananya akan ditarik namun belum dilakukannya. “Kami berencana untuk segera menariknya,” terangnya.

Kasie Ops Pol PP Kota Mataram, Bambang EYD mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan dari masyarakat dan setelah dilakukan razia ternyata produk-produknya ada dan tidak dilengkapi dengan ijin. “Kita sita produknya kerena tidak memiliki ijin,” katanya. Menurutnya, produk-produk yang disita dari pasar modern tersebut akan dikembalikan namun setelah mereka melengkapi ijin terlebih dahulu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x