x

Kabareskrim Resmikan CCISO Polda NTB

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Jul 2013 08:46 0 15 Redaksi

MATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) NTB, kini telah memiliki fasilitas Cyber Crime Investigations Satellite Office (CCISO) yang penggunaannya telah diresmikan, pada Rabu (24/7/2013) pagi. Peresmian fasilitas yang dibangun atas kerjasama Mabes Polri dengan Australia Federal Police (AFP) dilakukan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Sutarman.

Persemian yang ditandai dengan pemotongan pita oleh Kabareskrim disaksikan langsung oleh Asisten Commisioner AFP Ramzi Jabbour, Kapolda NTB Brigjen Pol M Iriawan dan beberapa pejabat utama Polda lainnya.

Selain meresmikan CCISO juga diresmikan SPKT khusus untuk pelaporan kasus yang terkait dengan kejahatan menggunakan fasilitas internet. Pembangunan faslitas CCISO ini sendiri dilakukan dengan seiring meningkatnya aksi kejahatan dengan menggunakan kecanggihan internet maka diperlukan pula sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai penunjang untuk mengungkap pelaku dibalik kejahatan di dunia maya tersebut.

Ditemui setelah peresmian, Kabareskrim Komjen Sutarman mengatakan bahwa dengan peresmian CCISO Polda NTB ini maka seluruh Polda telah memiliki CCISO. “Ini terkoneksi dengan CCISO yang ada di Mabes Polri,” ungkapnya. Selain itu jaringan CCISO yang terkoneksi dengan pusat pemantau bisa menganalisa komunikasi dari jaringan kejahatan seperti terorisme, narkotika, korupsi hingga pencucian uang. Karena saat ini, pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya sudah menggunakan kecanggihan teknologi internet. “Kita juga harus bisa menguasai IT,” terangnya.

Sementara itu Kapolda NTB Brigjen Pol M Iriawan mengatakan bahwa kejahatan dunia maya sudah banyak di Indonesia termasuk di Lombok. “beberapa kejadian dunia maya sudah bisa kita ungkap, ini berkat kerja keras cyber crime, Polda dan Mabes,” katanya.

Kedepannya dengan adanya fasilitas Cyber Crime yang baru di resmikan tersebut akan lebih meningkatkan kinerja dalam penanganan kasus dan penegakan hukum dalam kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan di dunia maya.

(Joko)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x