LOTENG, mataramnews.co — Kapolsek Pringgarata, IPTU I Ketut Surya Darma, membeberkan hasil pemeriksaan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah ditangkap di Lapas Terbuka Teojong Ojong Mantang Batukliang, Lombok Tengah.
(Baca : Pelaku Curas Ini, Ternyata Tahanan Lapas Teojong Ojong Mantang Batukliang)
Kepada media ini, IPTU I Ketut Surya Darma mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku curas tersebut mengakui selama ini telah melancarkan aksinya tidak hanya di wilayah hukum Polres Loteng, tetapi juga di wilayah hukum Polres Mataram dan Polres Lobar.
Dijelaskan, dari hasil pengembangan tempat kejadian perkara (TKP) aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan pelaku inisial (Rm) alias Jarot bersama rekannya inisial (Mn), mengaku telah melancarkan aksi curanmor di bilangan jalan dusun Jurang Sate desa Sepakek Pringgarata Lombok Tengah.
Aksi pelaku yang dilakukan di wilayah hukum Polres Loteng tersebut, pelaku Rm dan Mn, berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Satria FU dan Kawasaki Ninja milik korban.
Seain itu, pelaku curas ini juga mengaku melancarkan aksi di wilayah hukum Polsek Cakranegara. Aksi pelaku berhasil menjambret uang tunai sebesar Rp 500 ribu di jalan Ahmad Yani Selagalas Cakranegara Mataram.
Di wilayah hukum Polsek Mataram, lanjut Ketut Surya Darma, pelaku curas ini juga melancarkan aksi jambret tas berisi laptop di bilangan jalan Pejanggik Pajang Mataram.
Sedangkan, tambah Ketut Surya Darma, aksi lain pelaku curas ini juga di wilayah hukum Polsek Narmada Lombok Barat, yaitu curanmor jenis Honda Revo di Telaga Ngembeng Narmada, dan curanmor Satria FU di Barat Telaga Ngembeng Narmada.
Laporan : Azam
Editor : Guswan Putra
Tidak ada komentar