MATARAM – Setelah melakukan tahapan perundingan melalui serikat pekerja, belasan karyawan PT Trakindo Utama yang saat ini telah tergabung dalam Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK SBSI) PT Trakindo Utama akhirnya resmi memasukkan gugatan atas perselisihan hubungan industrial tentang pembayaran kelebihan jam kerja dan pembayaran upah lembur atas kesalahan penerapan roseter kerja oleh perusahaan.
Melalui Sekretaris Jendral (Sekjen) PK SBSI PT Trakindo Utama, Thamrin, mengungkapkan, gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial merupakan tahapan untuk menuntut hak buruh yang legal sesuai aturan per Undang-Undangan. Karena tahapan perundingan demi perundingan yang dilakukan telah buntu.
“Karyawan sudah taat selama ini. Tapi manajemen selalu saja mencari jalan untuk melemahkan posisi karyawan tentang tuntutan yang telah jelas termaktub dalam produk hukum legal, berupa anjuran, jadi kami yakin gugatan ini akan dikabulkan seluruhnya,” tegasnya
Thamrin mengungkapkan kasus pembayaran Kelebihan Jam Kerja (KJ) dan Roster kerja telah merugikan setiap karyawan dengan jumlah uang yang sangat besar. Dari belasan karyawan yang tidak menanda tangani Perjanjian Bersama saja, sedikitnya karyawan atau buruh mengalami kerugian ratusan juta, dengan jumlah kesulurah gugatan sebanyak tiga milyar lebih.
Diterangkan, hasil tahapan perundingan di bipartit dan tripartit selama ini telah sangat jelas menyebutkan, pihak manajemen harus membayarkan semua hak karyawan berupa kelebihan jam kerja dan kesalahan penerpan roster kerja itu dalam bentuk upah lembur. Tapi pihak manajemen justru mengambil langkah lain, dengan melakukan negosiasi kepada personal karyawan dan bahkan diduga melakukan intimidasi.
“dia (manajemen) sukses membuat banyak buruh takut, dan akhirnya menanda tangani PB. Tapi kami (11 orang di SBSI) menyadari betul bahwa itu adalah langkah pembodohan sehingga kamipun tetap fokus pada tuntutan kami”, katanya.
Menurutnya, itu adalah hak kami secara personal, karena serikat tempat kami bernaung sebelumnya gagal melanjutkan tuntutan kami. “Jadi kami memilih berjuang pada jalur dan bendera berbeda”, ujarnya.
Dalam rilis resmi yang disampaikan kepada media ini, PK SBSI menerangkan, gugatan kepada pihak manajemen PT Trakindo Utama Batu Hijau tersebut telah resmi terdaftar di PHI pada Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor 09/Pdt.Sus-Phi/2014/PN Mtr pada tanggal 22 agustus, dimana telah dikuasakan kepada DPC SBSI Sumbawa Barat dan Ketua Umum SBSI, Muchtar Pakpahan sebagai kuasa hukum.
“Ini adalah babak baru di SBSI KSB, khususnya PK SBSI PT Trakindo Utama. Kami ingin mempertegas bahwa buruh diperusahaan manapun dan sebesar apapun seperti PT Trakindo harus merdeka dan didengar keinginan sesuai dengan apa yang diamanahkan Undang Undang,” tegasnya.
Guugatan itu, kata Dia, bukanlah sebuah perlawanan untuk merugikan perusahaan. Tapi sebagai bentuk suara buruh yang harus didengar demi kehidupan yang lebih harmonis dalam lingkungan perusahaan dan membuat hubungan buruh dan perusahan lebih bermartabat.
[Imam]
Tidak ada komentar