Mataram, MATARAMnews – Anggota DPRD Lobar, Syahrudin, SH terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Lobar 2008, menyebutkan bahwa proses hukum yang dialaminya sebagai bentuk pendzaliman. Karena merasa bahwa dalam kasus ini menjadi bidikan orang yang tidak senang dengan posisinya sebagai sekretaris di partai PPP NTB, sehingga ini sebagai bentuk penjegalan.
Selain itu, kasus yang menjerat Syahrudin seorang diri dari kalangan politisi tersebut dianggap juga sebagai penzdaliman, padahal pada periode 2004-2009 terdapat sekitara 45 anggota dewan.
“Dana Bansos itu sebesar Rp 28 Milyar, dan yang ada pada saya hanya Rp 571 juta, lalu kemana sisanya, kenapa tidak diproses?,” kata Syarudin ketika ditemui Senin pagi sebelum menjalani persidangan.
Menurutnya, bentuk pendzoliman lainnya adalah pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini, padahal sudah dijatuhkan vonis. “Lalu kenapa saya baru ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan,” ungkapnya.
Selain itu juga, kenapa hanya dirinya saja yang menjadi tersangka, padahal pada periode tersebut anggota dewan Lobar berjumlah 45 orang, “kenapa hanya saya saja jadi tersangka,” tegasnya dari balik jeruji besi sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri Mataram.
Keberatan atas perlakuan yang dianggap pendzolimi terhadap dirinya, Syahrudin berencana akan melayangkan surat keberatan kepada Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Sidang Syahrudin Kembali Digelar
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos 2008 dengan terdakwa anggota DPRD Lobar, Syahrudin, SH kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (21/5/2012) pagi. Sidang kali ini merupakan sidang kedua yang dijalani oleh Sekretaris PPP NTB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kayat, SH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi diantaranya bendahara bansos 2008, Agung Purnomo Nugroho.
Dalam kesaksiannya didepan persidangan, Agung menyebutkan bahwa terdakwa mengajukan proposal Bansos melalui pengelola Bansos. Selain itu diakui pula oleh Agung bahwa pengerjaan proposal Bansos yang masuk saat pengerjaan di hotel wilayah Cakra, dari ribuan proposal yang masuk ada yang hilang. Kemudian saksi meminta pada terdakwa untuk membuat ulang proposalnya yaitu sebanyak 68 proposal agar bisa dicairkan dananya.
Sementara, puluhan simpatisan terdakwa yang berasal dari Dusun Mumpas Desa Segerongan Kecamatan Lingsar, Lobar, memadati Pengadilan Negeri Mataram. Mereka datang untuk memberi dukungan mental dan moril serta meminta agar Sahrudin dibebaskan.
Tidak ada komentar