x

Kasus Dermaga Labuhan Haji, WNTDC Nilai Kejati NTB Tebang Pilih

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Mar 2014 14:54 0 10 Redaksi

MATARAM – Bola panas kasus Proyek Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur kian memanas. Tiga orang telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

Namun, bagi puluhan massa yang tergabung dalam West Nusa Tenggara Development Centre (WNTDC) menilai kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTB itu tebang pilih dalam menyeret atau menetapkan tersangka.

Rabu (12/3) pagi tadi, puluhan massa WNTDC mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi NTB di jalan Langko Mataram, guna menggelar hearing terkait penanganan kasus proyek tersebut. Sekitar 10 orang perwakilan dari massa yang dikoordinir oleh direktur WNTDC, Lalu Athari Fathullah, diterimah langsung oleh Kajati NTB, Sugeng Pudjianto.

Dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi, perwakilan massa aksi mempertanyakan beberapa hal terkait kasus proyek dermaga tersebut diantaranya, terkait landasan hukum audit yang dilakukan tim Universitas Mataram (Unram).

Menurut massa aksi bahwa sesuai Undang-Undang dan keputusan MA hanya BPKP dan BPK lah yang memiliki wewenang untuk melakukan perhitungan secara fisik (audit). Jika benar telah terjadi penyelewengan dana proyek Dermaga Labuhan Haji, maka Kejati NTB mestinya mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.

“Kami meminta Kejati NTB untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, berperan serta bertanggungjawab dalam proyek Dermaga Labuhan Haji, sehingga tidak terjadi kesan tebang pilih”, terang Athari. Hal ini, kata Athari agar tidak muncul rumor-rumor tertentu di masyarakat. Terbukti yang ditangkap hanya oknum GT selaku KPA tahun 2007 dan membiarkan pejabat lainnya baik itu KPA pengganti maupun panitia pelaksna proyek dan pengawas sampai tahun 2010.

Kajati NTB, Sugeng Pudjiono SH didampingi Kasi Penkum dan Humas, I Made Sutapa SH, mengatakan bahwa kasus Dermaga Labuhan Haji masih dalam proses. Penyelidikan sedang berlangsung dan tersangka sudah dilakukan penahanan serta dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. “Sedangkan hasil audit nanti akan dibuktikan didalam persidangan”, ujarnya.

(Joko)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x