x

Kasus Gedung Baru IAIN Mataram 2006, Mantan Rektor Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Jul 2012 09:55 0 39 Redaksi

Mataram, MATARAMnews – Satu lagi berkas pemeriksaan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus baru IAIN Mataram 2006 di Jempong Mataram, dilimpahkan ke Kejaksaan. Kali ini, berkas pemeriksaan yang dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB atas tersangka mantan Rektor IAIN, DR H.Asnawi.MM. Bersama tersangka juga ikut dilimpahkan sebanyak 23 item barang bukti.

Sekitar pukul 09.30 Wita, didampingi Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda NTB, tersangka mantan Rektor ini mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Saat digiring, tersangka menggunakan jaket hitam dipadu dengan celana kain. Bahkan ketika akan diabadikan moment tersebut, mantan Rektor ini sempat menutup mukanya menghindari kamera wartawan. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas dan pemeriksaan kesehatan, tersangka sempat duduk beberapa menit diruang tunggu.

Sementara, pelimpahan berkas tahap kedua berupa  penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa setelah berkasnya dinyatakan P21.
Pelimpahan tahap kedua atas tersangka Asnawi ini merupakan berkas yang kedua dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB dari lima berkas tersangka yang ditangani terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru IAIN.

Dirreskrimsus Polda melalui Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda NTB Kompol, Ferdian Indra Fahmi, membenarkan bahwa  penyidik Tipikor melimpahkan tersangka kasus Tipikor pembangunan 3 gedung IAIN 2006 atas nama DR H.Asnawi MA.

“Berkas dinyatakan lengkap dan koordinasi dengan Jaksa  siap menerima pelimpahan hari ini,”katanta ketika ditemui disela-sela proses pelimpahan di Kejati NTB, Senin (9/7/2012) pagi.

Menurutnya bahwa kondisi kesehatan tersangka ini dalam keadaan sehat. “Kondisinya sehat dan pelimpahan tahap kedua dilakukan,” terangnya.
Dipaparkan oleh perwira satu melati dipundak ini menyebutkan, bahwa ada  23 item Barang Bukti dalam kasus ini yang juga dilimpahkan bersama tersangka. Tersangka dalam pembangunan 3, gedung  kampus baru IAIN Mataram bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“beliau ini yang mencairkan dana pembagunan 3 gedung,” terangnya.

Diketahui bahwa pencairan dana dilakukan oleh tersangka 100 persen sebesar Rp 9,320 milyar yang dianggap pencairan tersebut tidak sesuai dengan Kepres. Namun pencairan tersebut diduga telah terjadi kebocoran dana pada konstruksi  sebesar Rp 1, 9 milyar dan dibidang kontrak pengawasan fiktif sebesar Rp 217 juta.

Dana tersebut dicairkan oleh KPA (tersangka,red) dilakukan atas perintah Sekjen Kemenag dan telah pula dimintai keterangannya oleh penyidik Tipikor.
Untuk berkas tiga tersangka lainnya, penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari Jaksa dan baru satu tersangka yang sudah disidangkan atas nama Talha Azhuri.

“Berkas tersangka lain, sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU,” pungkasnya.


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x