x

Kasus Penahanan Baihaqi, Begini Hasil Penyidikan Polisi..

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Apr 2015 01:28 0 30 Redaksi

MATARAM, MATARAMNEWS.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menahan H Baihaqi, warga Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap jual beli sebidang tanah yang terletak di desa Malaka, Kecamatan Pemenang.

Maksud penyidik Ditreskrimum Polda NTB untuk memberikan pembantaran atau penangguhan penahanan ditolak oleh pihak keluarga. Tersangka Baihaqi akan dibantarkan penahanannya karena dalam keadaan sakit dan kini sedang di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
 
“Tiba-tiba polisi datang suruh kita tanda tangan surat pembantaran setelah mamiq (H Baihaqi-red) ditahan hampir lima belas hari, ndak mau lah kita. Mau mengamankan diri kayaknya polisi ini”, sesal Zabur, salah seorang keluarga tersangka Baihaqi, di Mataram, selasa (28/4/2015) malam. Dikatakan Zabur, meski sedang sakit, Baihaqi tetap berstatus tahanan Polda NTB.
 
Dulu, lanjut Zabur, pihaknya sudah meminta untuk ditunda pemeriksaannya sebelum ditahan, karena Baihaqi baru selesai di operasi. “Tapi tetep saja dipanggil, trus tiba-tiba ditahan”, beber Zabur.
 
Ditemui di Mapolda NTB, Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, Kompol Zeki Rahmat Mustika SIK, kepada media ini mengungkapkan, tersangka Baihaqi mengaku pemilik satu-satunya tanah seluas sekitar 2,4 hektare di kawasan desa Malaka, kecamatan Pemenang, KLU. Padahal, dari hasil penyidikan polisi, lahan tersebut dimiliki oleh tiga orang, yakni H Baihaqi, H Asnawi, dan Rosihan Taufik karena telah membayar melalui Notaris Bambang Gede.
 
“Pada tahun 1997  lahan itu juga telah dibeli oleh H Asnawi, dengan membeli di bawah tangan dan sertifikat belum di pecah”, terangnya.
 
Dikatakah Zeki, tersangka Baihaqi dijerat dengan pasal 266 KUHP karena menyuruh menempatkan keterangan palsu. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor : GUswan Putra

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x