MATARAM – Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui bernama M.Alwi (38) alias Hasairin, warga jalan Arwana II No 2 BTN Sandik Permai, Lombok Barat (Lobar) berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu (6/3/2013) sore.
Tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bencana kekeringan pada kantor BPBD NTB tahun anggaran 2011 lalu tersebut yang telah menjadi DPO Kejaksaan Tinggi NTB berhasil ditangkap disekitar Cakranegara, Kota Mataram.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati), Made Sutapa SH, mengatakan bahwa tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, dimasukkan dalam DPO pihak Kejaksaan Tinggi NTB sejak dua minggu yang lalu.
“tersangka sudah dipanggil secara patut selama tiga kali berturut-turut, namun tidak hadir dan akhirnya dimasukkan dalam DPO,” katanya ketika ditemui di Kejati NTB, Rabu malam.
Menurutnya, tersangka ini berhasil ditangkap saat sedang berada di arena judi disekitar wilayah jalan Brawijaya Cakranegara pada pukul 18.00 wita. Untuk memburu keberadaan tersangka ini, pihak Kejaksaan Tinggi NTB bekerjasama dengan Intel Kejagung dan Intel Kejari Mataram dan Intel Kejati Bali.
Dengan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut, pihak Kejaksaan sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, termasuk juga kepala BPBD NTB, H.Husnuddin Achsyid yang saat ini sudah duduk menjadi terdakwa.
Disebutkan juga oleh Sutapa, bahwa tersangka dalam kasus tersebut, seolah-olah M. Alwi diposisikan sebagai koordinator penyewaan truk dan pendistribusian air bersih ternyata itu fiktip.
Sementara, pasal yang akan menjerat tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan, namun yang jelas M.Alwi juga akan dijerat dengan pasal 55 KUHP tentang turut serta.
Saat tersangka menjalani pemeriksaan diruangan Pidana Khusus (Pidsus) nampak terlihat Kepala Kejati NTB, Nofarida SH dan Wakajati NTB, Gede Sudiadmaja SH mendatangi tersangka. Rencananya, setelah menjalani pemeriksaan M.Alwi ini akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mataram untuk dititipkan sebagai titipan Kejaksaan Tinggi NTB.
(Joko)
Tidak ada komentar