x

Kejati NTB Didatangi Mantan Pengguna Narkotika

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Jun 2013 09:28 0 23 Redaksi

MATARAM – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Belasan mantan pengguna narkotika yang tergabung dalam AKSI NTB datangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (26/6/13) pagi. AKSI NTB sebagai organisasi berbasis komunitas Korban NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) berpartisipasi dalam kampanye global Dukung Jangan Menghukum (Support don’t Punish).

Aksi yang dikoordinir oleh Didit Malada tersebut diantaranya menuntut agar pemerintah untuk mengakhiri kriminalisasi dan hukuman bagi korban penyalahgunaan Narkotika. Menurut Didit, kampanye Dukung Jangan Menghukum (Support don’t Punish) ini merupakan aksi global yang berlangsung pada Rabu, 26 Juni 2013 dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya yang diakibatkan oleh War on Drugs.

“War on Drugs telah menyebabkan hukuman yang keras dan pemenjaraan massal terhadap Pengguna NAPZA, namun telah gagal dalam mengurangi penggunaan NAPZA itu sendiri atau untuk menahan industri perdagangan NAPZA yang bernilai multi milyaran rupiah. Sebaliknya, War on Drugs malah merugikan banyak orang, dengan menghambat akses mereka terhadap pelayanan kesehatan yang terbukti telah menyelamatkan nyawa dari penularan HIV dan dampak buruk lainnya,” ungkapnya.

Undang Undang Narkotika no 35 tahun 2009 tentang Narkoitika dan Peraturan Pemerintah no 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor bagi pengguna NAPZA yang digagas dengan semangat “dekriminilisasi” terhadap pengguna/pecandu NAPZA pada pelaksanaannya belum mampu untuk menghentikan pemenjaraan terhadap pengguna/pecandu NAPZA. Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia menunjukkan, sampai awal tahun 2013 sebanyak 25.009 orang pengguna/pecandu NAPZA berada di dalam penjara.

Ditambahkannya, ketergantungan NAPZA bukanlah sebuah kriminal, namun merupakan masalah sosial, mental dan fisik yang tidak dapat diselesaikan melalui hukuman. Kriminalisasi orang yang menggunakan NAPZA dapat meningkatkan angka resiko tehadap penularan HIV, TBC dan hepatitis C serta berdampak merusak kesempatan seseorang dari lingkungan pekerjaan dan sosial.

Dimana aksi kampanye secara serempak ini dilaksanakan di 13 kota di seluruh wilayah Indonesia untuk menghimpun dukungan dari masyarakat sipil untuk bersama menyerukan tuntutan DUKUNG JANGAN MENGHUKUM.

Pada kesempatan tersebut mantan pengguna yang tergabung dalam AKSI ini juga menuntut penerapan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) no. SE 002/A/JA/02/2013 dengan petunjuk teknis Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) no.B 01/E/EJP/02/2013 yang secara terstruktur mengatur dengan jelas terkait penempatan korban penyalahgunaan narkotika dalam rehabilitasi medis dan/rehabilitasi sosial, sesegera mungkin. Serta agar pemerintah meningkatkan upaya penanggulangan dampak buruk penggunaan Narkotika berbasis bukti dan program yang efektif bagi mereka yang mengalami masalah dengan penggunaan narkotika (terapi, substitusi dan alat suntik steril). Dan pemerintah diminta untuk meningkatkan pemahaman yang lebih baik serta menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap korban penyalahgunaan Narkotika.

Pada kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi NTB yang diwakili oleh Asisten Pidana Umum (Asspidum) Bambang SH berkenan bertemu dengan perwakilan dari AKSI.

(Joko)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x