Mataram, MATARAMnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB lakukan penahanan terhadap Asisten 1 Kabupaten Lombok Utara (KLU). Asisten 1 KLU, Simparudin, ditahan kejaksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pada Senin (23/4/2012) sore. Penahanan dilakukan setelah tersangka ini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam. Ia diperiksa sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 15.00 wita, dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya.
Plt Sekda KLU 2010 ini, tepat pada pukul 16.25 wita dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram. Dalam perjalanan menuruni tangga lantai dua ruang Pidsus menuju mobil tahanan, Simparudin tidak mengeluarkan sepatah katapun pada awak media, namun ia lebih banyak berbicara dengan Kabag Hukum KLU.
Kepala Kejati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas Sugiyanta SH, mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka ini sudah memenuhi unsur sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang. Menurut penahanan terhadap tersangka korupsi merupakan sebagai salah satu bentuk konsekwensi janji Kajati terhadap pemberantasan korupsi setelah penyidikan dilakukan. “kita sudah komitmen setiap perkara korupsi tidak dibeda-bedakan,” katanya.
Masih menurut Sugiyanta, bahwa tersangka ini sangat kooperatif. Sementara itu penahanan terhadap tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya beberapa hari yang lalu Kejaksaan meminta keterangan dari Sekda KLU. Kasus yang menimpa Asisten Pemerintahan Simparudin ini terjadi pada saat semasa menjadi Plt Sekda KLU 2010 lalu. Dimana Simparudin juga termasuk dalam tim 9 yang melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA, namun sayang tanah yang dibebaskan tersebut ternyata bermasalah dimana memiliki dua sertifikat, namun begitu tetap saja dilakukan pembayaran akibatnya negara dirugikan hingga ratusan juta.
Tidak ada komentar