x

Kejati NTB Tetapkan Tersangka Kasus Pembangunan GOR Mini Gunungsari

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Jul 2012 11:19 0 35 Redaksi

Mataram, MATARAMnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati ) NTB setelah menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Mini, Lombok Barat (Lobar) di Gunungsari, akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita akan koordinasi dengan BPKP untuk menghitung berapa besar kerugian negara,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati, Sugiyanta SH ditemui Senin (30/7/2012) pagi.

Menurutnya, temuan adanya dugaan kerugian negara, setelah pihaknya bersama dengan tim ahli fisik dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) NTB terjun kelapangan dan melakukan pemeriksaan. Tim menemukan adanya beberapa item pekerjaan tidak dikerjakan dan bahkan dialihkan ke pekerjaan lain yang tidak ada dalam RAB.

“Berdasarkan temuan ahli fisik, dan menimbulkan kerugian,” paparnya.

Sementara itu, untuk menguatkan temuan dan barang bukti, penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam proyek yang dibiayai oleh Kemenpora dengan anggaran Rp 3 Milyar itu.

“Hari ini (Senin,red) sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berlangsung sejak pagi,” terang Sugiyanta. Namun ketika ditanya, siapa saksi tersebut, Sugiyanta tidak bisa menyebutkan nama-nama saksi tersebut demi keamanan saksi.

Dijelaskan, saksi lebih dari satu orang, ada yang dari pegawai yang masuk tim yang namanya disebutkan dalam SK komite, dan itu tidak bisa disebutkan demi keamanan para saksi. Dimana keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi tersebut untuk lebih menguatkan bukti-bukti yang sudah didapat.

Diketahui juga, pada kasus ini  dua minggu kemarin, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial (J) sebagai kontraktor, kemudian (Hz) ketua komite yang juga mantan pejabat Dikpora Lobar dan (H) merupakanan rekanan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x