KOTA BIMA – Sesuai Peratruan Daerah (Perda) Pemerintahan Kota (Pemkot) Bima nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi, sejak Jum’at (12/7/2013) setiap kendaraan baik roda empat dan roda dua yang masuk terminal Dara Kota Bima dikenakan membayar parkir (Retribusi). Tentu saja penarikan jasa parkir di terminal setempat, dinilai mengagetkan sejumlah masyarakat. Pasalnya, diduga sosialisasinya minim sehingga wajar sebagian warga belum tahu ada penarikan retribusi resmi yang dipungut oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kota Bima.
Kepala Dinas Perhubungan melalui staf bagian informasi pemberangkatan kendaraan dan pengamanan, Jamaludin SI mengaku, penarikan retribusi ini selain untuk roda dua, roda empat, benhur, mini bus dan bis AKAP (Antar Propinsi Antar Propinsi) sejak Jum’at lalu sudah diterbitkan. “Bagi kendaraan yang masuk terminal wajib bayar pajak retribusi parkir yakni, untuk roda dua Rp. 2.000, roda empat Rp. 3.000, bis AKAP Rp. 5.000 dan bis tujuan luar Bali ditarik Rp.10.000,” ujarnya saat ditemui di Kantor Terminal Dara pada Jum’at (19/7/2013).
Menurutnya, sosialisasi sudah dilakukan pihaknya. Itupun, hanya didaerah sekitar terminal Dara baik kepada para sopir bis angkutan, tukang ojek maupun sebagian masyarakat umum. Akibat minimnya masyarakat yang tahu adanya penarikan pajak kendaraan yang masuk terminal, saat ini pihaknya hanya bisa mengumpulkan pajak Rp. 30 ribu per harinya, karena masih tergolong baru masyarakat yang paham adanya penarikan pajak parkir masuk terminal.
Sementara untuk tukang ojek, pihaknya tidak menarik jasa parkir apabila mereka masuk terminal untuk mengantar maupun menjemput penumpang dalam areal terminal. Tapi pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pimpinan dinas setempat, agar tukang ojek diberikan tanda maupun atribut khusus. Agar mereka leluasa keluar masuk terminal dan para petugas pemungut parkir pun tahu bahwa yang bersangkutan tukang ojek dan wajar dibebaskan dari biaya parkir.
Sedangkan terkait, besarnya pungutan benhur (Cidomo), kata Jamaludin, pihaknya belum tentukan tarif parkir benhur yang masuk terminal. Tapi yang jelas, begitu ada penariakn retribusi ini, sudah tidak ada lagi benhur yang parkir dalam terminal.
Sementara itu, pada tempat yang sama Kepala Terminal Dara Supratman, S.Sos, melaporkan keadaan mudik pada menjelang lebaran Agustus mendatang. Menurutnya, warga Bima dari Jakarta maupun kota lainnya, setiap hari yang masuk ke Bima hingga 300 orang per harinya, atau 30 persen. “Dibandingkan mudik lebaran sebelumnya, lebih tinggi tahun ini dan kemungkinan ada pengaruhnya akibat kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga tarif bis AKAP juga ikut naik,” ujarnya didampingi Jamaludin SI.
Misal saja lanjutnya, biaya tiket bis Bima – Jakarta Rp. 700 ribu dari Rp.550 ribu sebelumnya, Bima – Denpasar (Bali) Rp. 425 ribu dari Rp. 350 ribu sebelumnya dan Bima – Mataram Rp. 210 ribu dari Rp. 165 ribu. “Dari laporan pemilik bis AKAP kenaikan harga tiket tersebut 30 persen yang ditentukan pusat, namun untuk wilayah Bima ada kesepakatan mereka, dengan menaikan tarif hanya 27 persen saja,” terangnya.
(Khairul)
Tidak ada komentar