x

Ketauan Nyabu, Tiga Orang Ini Diringkus Polisi

waktu baca 1 menit
Senin, 24 Nov 2014 12:09 0 14 Redaksi

MATARAM, MATARAMNEWS.com — Tiga pekerja tukang antar gas elpiji terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan sedang pesta narkoba. Ketiga orang yang ditangkap masing-masing, SB alias AP (30), SA RD alias SA (21) dan ZR alias FK (21) warga Dasan Agung, Kota Mataram.

Penangkapan ketiga orang tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Mataram, AKP I Wayan Sute. Menurut dia, ketiganya diamankan oleh Satuan Narkoba yang dilakukan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Ketiganya diamankan pada Kamis (20/11/2014) sekitar pukul 19.00 wita saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu”, kata Kasubag Humas Polres Mataram, AKP I Wayan Sute, Senin (24/11/2014). Mereka, lanjutnya, ditangkap saat sedang berada di rumah SB alias AP, di Lingkungan Gapuk Selatan Dasan Agung Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Dari kamar rumah yang digunakan ketiga orang tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sabu 0,50 gram, ganja 0,21 gram dan uang tunai sebesar Rp 550 ribu serta perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu.

Atas perbuatannya kini ketiganya harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Mataram guna menunggu proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 111, pasal  112 , pasal 127 UU 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Laporan : Joko
Editor : Agus SP

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x