x

Ketua DPRD Mataram Minta Masyarakat Tunggu Aturan Resmi Pilkada

waktu baca 4 menit
Rabu, 11 Feb 2015 15:31 0 14 Redaksi

MATARAM, MATARAMNEWS.com — Mencermati perkembangan dan dinamika perpolitikan di Kota Mataram menjelang  pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akhir-akhir ini semakin memanas, Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi SH meminta kepada semua pihak menunggu peraturan yang sah dan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten.

Kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, di Mataram, Rabu (11/2/2015), Didi mengakui, hingga saat ini pihaknya belum menerima aturan secara resmi terhadap acuan apa yang akan digunakan untuk pilkada, begitu juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terkait dengan itu dalam situasi yang belum jelas seperti ini,  dia berharap, manakala ada pemikiran-pemikiran yang berkembang dan sifatnya wacana, jangan sampai  diasumsikan aturan.

“Sebab hal itu tidak mencerdaskan bagi masyarakat. Tidak baik melakukan spekulasi berdasarkan wacana,  karena bisa menyesatkan atau salah perkiraan,” katanya.

Dia mengatakan, kendati secara hukum setelah Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015. Namun ada satu kekhususan yang sifatnya kondisional, sehingga meski Perppu 1/2014 telah ditetapkan dan di undangkan tetapi ada komitmen yang terbangun antara DPR, Pemerintah dan KPU untuk melakukan revisi terhadap beberapa point dalam Perppu yang telah diundangkan tersebut.

“Nampaknya ini yang menjadi faktor, tidak bisanya Perppu yang sudah diundangkan itu berlaku. Dasar itu, sebaiknya kita menunggu dulu kejelasan dari aturan sebelum melakukan berbagai persiapan pilkada,” katanya.

Menurut dia, hal itu sejalan dengan hasil konsultasinya ke KPU pusat. Di mana, saat ini KPU pusat juga berada pada posisi menunggu selesainya proses revisi terhadap Perppu 1/2014 yang sudah menjadi Undang-Undang 1/2015. Namun demikian, untuk pelaksana pilkada KPU sudah menyiapkan tiga draf peraturan KPU (PKPU) yang nantinya akan disesuaikan dengan hasil revisi Perppu 1/2014.

Tiga draf PKPU tersebut adalah, petama, pemutakhiran data pemilih, kedua tahapan  proses dan jadwal penyelenggaran pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, dan ketiga adalah PKPU tentang pencalonan pemilihan. “Draf yang sudah disiapkan itu, nantinya akan disesuaikan dengan revisi Perppu tersebut,” katanya.

Namun, lanjut politisi dari Partai Golkar ini menilai, kondisi terhadap berkembangnya usulan beberapa revisi Perppu sudah mulai terlihat bahkan terjadi di Mataram seiring dengan makin memanasnya suhu perpolitikan menjelang pilkada.

Padahal, kata dia, setidaknya ada lima substansi yang berkembang dalam Perppu 1/2014 yang akan direvisi. Lima hal itu antara lain, masalah waktu pelaksanaan Pilkada yang masih belum jelas antara tahun 2015 atau 2016.

“Masalah waktu ini akan berpengaruh banyak terhadap hal-hal yang menjadi persiapan pilkada. Apalagi terkait dengan kita selaku penyelenggara,” ucapnya.

Selain itu,  soal pasangan atau sistem pencalonan paket yang hingga kini,  belum bisa ditentukan formulanya seperti apa. Selanjutnya, masalah penanganan sengketa pilkada yang kecenderungan akan di tangani oleh MK seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kemudian tentang, syarat-syarat calon yang belum dapat dipastikan. Namun saat ini sudah dikembangkan seolah-olah itu hal yang pasti. Padahal hingga saat ini belum ada aturan secara resmi terhadap revisi Perppu tersebut,” katanya.

Menurutnya, jika beberapa substansi yang akan direvisi itu tidak dikelola dengan baik akan membawa kondisi yang kurang baik dan  kurang mencerdaskan bagi masyarakat. Oleh karena itu, demokrasi itu harus dikelola berdasarkan aturan yang dipedomani.

“Cara yang terbaik  adalah, sebelum aturan itu jelas dan sah kita terima, harusnya takaran spekulasinya terhadap substansi aturan dikurangi, sebab hal itu dapat berpengaruh terhadap masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, dalam upaya membangun demokrasi yang baik, pihaknya menghimbau kepada semua pihak agar dapat memberi perhatian dan sekaligus mengambil bagian dalam proses pembangunan demokrasi. Khususnya melalui penyelenggaraan pemilihan Walikota hendaklah semua pihak mampu mengedepankan cara-cara yang berorientasi kepada bagaimana membangun satu sistem demokrasi yang baik.

“Yakni, demokrasi yang mencerdaskan yang dibangun atas nilai-nilai hukum, norma hukum, norma agama norma sosial budaya, serta adat istiadat,” pintanya.

Hal itu diharapkan sebagai bagian untuk berkontribusi kebaikan kepada  masyarakat dengan bagaimana membangun satu peradaban sosial kemasyarakatan  berdemokrasi secara baik dan berkualitas.

“Dengan  demikian,  standar nilai yang diberikan bisa dipertanggungjawabkan juga memberikan dampak positif dari hakekat berdemokrasi demi mewujudkan kehidupan kemasyarakatan yang maju, cerdas dan berkualitas,” katanya. *

Laporan : Agus SP

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x