x

Ketua Komisi II Ancam Tidak Hadir Saat Paripurna APBD-P

waktu baca 3 menit
Sabtu, 1 Okt 2011 08:31 0 38 Redaksi

MataramNews – Deadlock-nya pembahasan APBD-P hingga pembahasan dilakukan secara tertutup ternyata tidak sebatas persoalan etis. Komentar ketua DPRD KLU, Maryadi, S.Ag. yang menyatakan rapat pembahasan APBD-P tertutup untuk umum karena menjaga kemungkinan terjadinya sikap, prilaku dan perkataan yang tidak etis dari masing-masing peserta rapat terpublikasi oleh media masa menimbulkan berbagai pertanyaan. Potensi terjadinya komplik kepentingan seperti yang dicurigai oleh beberapa elemen masyarakat kini diakui oleh Ketua Komisi II Zarkasi, S.Ag saat ditemui media di kantornya Rabu (28/09/2011).

Menurutnya pesoalan yang sangat krusial berawal dari adanya beberapa mata anggaran murni APBD 2011 seperti jalan dan jembatan dipecah-pecah dari mekanisme pelelangan menjadi penunjukan langsung sekitar empat puluhan lebih.

{xtypo_info} FOTO: Ketua Komisi II DPRD KLU, Zarkasi, S.Ag {/xtypo_info}

 

Dikatakan Zarkasi, bahwa Dinas PU melalui Kabid. Bina Marga Rasidy, ST, beralasan bahwa apa yang dilakukan sudah dipertimbangkan baik secara hukum maupun secara teknis. Padahal, sambung Zarkasi justru apa yang dilakukan sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Rasidy mengacu kepada Pemendagri No. 13 Tahun 2006 yang membolehkan setiap SKPD atas persetujuan TPAD melakukan pergeseran, padahal kasusnya ini kan bukan pada pergeseran anggaran tetapi yang semula beberapa mata anggaran satu paket dan melalui proses tender kini dipecah-pecah dan melalui penunjukan langsung (PL).

Dan anehnya mata anggaran yang dipecah adalah mata anggaran APBD murni 2011 yang diajukan pada APBD-Perubahan bahkan proyek jalan yang di Dusun Krakas sudah mulai dikerjakan padahal masih dalam proses
pembahasan. Ia juga mencurigai adanya permaenan dengan rekanan. Praktek insider treding (bisnis orang dalam birokkrasi, red) kental sekali keliatan.

Selain itu jelas Zarkasi, pesoalan ini sangat bertentangan sekali dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang barang dan jasa pasal 24 ayat 3 huruf c dan d dan Perda No. 2 Tahun 2011 tentang APBD. pasal ini dengan tegas melarang terjadinya pemecahan anggaran untuk menjaga dilakukannya penunjukan langsung, disatu sisi Perda tentang APBD No. 2 Tahun 2011 juga sudah ditetapkan bagaimana arah dan mekanisme pelaksanaan APBD Tahun 2011. Nah sekarang Dinas PU bersikukuh mengatakan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri.

Menurut Ketua Komisi II, Permendagri hanya sebatas mengatur teknis tapi tidak otomatis jadi keputusan kebijakan. Keputusan dan kebijakan murni dominan Bupati dan DPRD, dan kalaupun SKPD boleh melakukan pergeseran tetapi tetap harus dikomunikasikan dengan DPRD. Saya sudah mendesak pimpinan untuk fokus membahas persoalan ini dan meminta APBD murni dikembalikan terlebih dahulu ke posisinya semula, namun tidak diindahkan. “Untuk itu tolong dicatat oleh rekan-rekan pers, saya selaku Ketua Komisi II tidak akan menghadiri Paripurna APBD-P kalo tuntutan saya tidak diindahkan,” tegas Zarkasi. (Laporan: Hamdan | Lombok Utara)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x