LOTENG, mataramnews.co — Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar menuding Kasatlantas Polres Lombok Tengah IPTU Ryan Aditya menjadikan satuannya sarang korupsi. Sebab, biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mencapai Rp 1 Juta..
“Kasatlantas menjadikan satuannya sebagai sarang korupsi dengan pelayanan SIM. Kasatlantas secara terang-terangan menjual SIM hingga Rp 1 juta”, kata Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar, saat memanggil pihak Polres Lombok Tengah, pada Rabu (17/6/2015).
Qomar menyebutkan, untuk pembuatan SIM A masyarakat harus mengeluarkan biaya hingga Rp 1 juta, SIM B sebesar Rp 500 ribu dan SIM C Rp 400 ribu. Harga ini, lanjutnya, kalkulasi biaya keseluruhan mulai pembayaran pemeriksaan Rp 35 ribu, pembuatan sertifikat mengemudi Rp 300 ribu dan cetak SIM Rp 120 ribu. “Ini betul-betul pembodohan, dan sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan biaya pembuatan SIM”, cetusnya.
Dalam proses pembuatan SIM ini, ditambahkan HL Kameran, ada juga biaya pembelian sertifikat. Kata dia, Satlantas memberikan rekomendasi agar setiap pemohon SIM membuat sertifikat di salah satu tempat kursus mengemudi. “Anehnya, sertifikat ini berlaku bagi pemohon SIM C yang merupakan pengendara motor”, ungkapnya.
Setelah membuat sertifikat, lanjut dia, mereka bukannya mendapatkan kemudahan pelayanan. Tetapi, kembali melalui aturan yang telah ditetapkan. Semisalnya, melewati tes tulis dan tes uji kendaraan. Pemohon sama sekali tidak mendapatkan kemudahan pelayanan meski telah membayar mahal.
Keanehan lagi, sambung dia, sertifikat itu sama sekali tidak berlaku. Sertifikat itu diambil begitu saja oleh pihak Satlantas untuk kemudian dibuang. Sertifikat itu sama sekali tidak dijadikan acuan, apakah pemohon tersebut sudah lulus mengemudi atau tidak. “Dalam hal ini, para pemohon harus merogoh kocek hingga Rp 300 ribu untuk pembuatan sertifikat”, bebernya.
Menurut Politisi Partai Nasdem ini, seharusnya sertifikat itu dikeluarkan Satlantas Polres Lombok Tengah setelah pemohon mendapatkan SIM. Dengan demikian, mereka memiliki bukti legalitas bahwa mereka sudah lulus dan tidak ada masalah dalam berkendara. “Tapi kok sertifikatnya keluar duluan, SIM-nya belakangan. Ini kan aneh”, ujarnya.
Menanggapi sejumlah tudingan dewan itu Wakapolres Lombok Tengah, Kompol L Salehuddin mengatakan, sesuai aturan ketentuan bagi pemohon SIM baru, untuk baiaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120 ribu, SIM B-I sebesar Rp 120 ribu, SIM B-II sebesar Rp 120 ribu, SIM C sebesar Rp 100 ribu, SIM D sebesar Rp 50 ribu, SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu.
Sedangkan biaya uji keterampilan mengemudi melalui simulator sebesar Rp 50 ribu, dan asuransi Rp 30 ribu. “Kami sudah menjalani aturan itu”, tegas Kompol L Salehuddin.
Laporan : Pino
Editor : Guswan Putra
Tidak ada komentar