Sumbawa, MATARAMnews – Tersangka dugaan korupsi Detail Engineering Design (DED) Pembangunan empat terminal di Kabupaten Sumbawa tahun 2003, menurut rencana akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Pelimpahan berkas tersangka karena telah memenuhi unsur untuk disidangkan. “Insya Allah, minggu depan berkas sudah dilimpahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Sugeng Hariadi, SH, MH, kepada Warta Post, kemarin.
Sebab, kata Kajari Sumbawa, tersangka FIR – telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan selesai pemeriksaan tahap kedua. Karenanya, dalam kasus ini Kajari Sumbawa terpaksa turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.
Berbeda dengan tersangka FIR, MTH salah seorang oknum PNS dilingkup Pemkab Sumbawa dan A. Rahman masih dalam proses penyidikan. Meski Rahman sebelumnya telah menjalani hukuman pada kasus yang sama, Kejari Sumbawa, tetap akan memeriksanya kembali.
Sebelumnya, Rahman dihukum lantaran melakukan pemalsuan tanda tangan dan kasusnya telah inkrah. “Yang disidik kasus korupsinya, sementara, kasus pidana umumnya telah inkrah,” kata Kajari Sumbawa yang dikenal low profil itu. Sedangkan, sejumlah barang bukti berupa dokumen sudah diamankan.
Seperti pemberitaan sebelumnyam FIR – yang juga merupakan Direktur PT. Firara Komputer itu dijerat dengan UU Korupsi lantaran terlibat dalam kasus proyek fiktif DED Pembangunan Terminal tahun 2003 lalu. Keempat terminal tersebut diantaranya, terminal Taliwang, Utan, Plampang dan Empang.
Sebagai JPU, Kejari Sumbawa telah mempersiapkan sebanyak 4 orang diantaranya, Sahdi, SH, Dicky S, SH, Deni, SH dan Dita, SH.
(KON / LN / Warta Post Sumbawa)
Tidak ada komentar