x

KPID NTB Jaring 62 Pelamar Calon Analis Pemantau Siaran

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Mei 2013 12:34 0 9 Redaksi

MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat menerima 62 orang pelamar yang akan mengikuti rangkaian seleksi calon analis atau pemantau siaran KPID NTB 2013. Saat ini, panitia seleksi sedang melakukan verifikasi berkas lamaran dan pengumuman pelamar yang lulus seleksi administrasi dilaksanakan pada 11-13 Mei 2013 mendatang.

“KPID NTB berharap akan mendapatkan calon analis yang handal dan profesional, sehingga memudahkan kami melakukan tugas pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran P3-SPS pada lembaga penyiaran khususnya radio dan TV lokal,”kata Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB di Mataram (9/5).

Menurutnya, proses seleksi akan dilakukan secara ketat dan transparan, karena posisi analis atau pemantau siaran sangat strategis dalam membantu tugas komisioner. ”Merekalah yang akan melaporkan dugaaan pelanggaran sesuai hasil pantauan mereka secara berkala, dan kami optimis, kuantitas dan kualitas pengawasan KPID NTB akan lebih baik dan makin meningkat,”ujarnya seraya menambahkan tidak kurang dari 9 TV lokal dan belasan radio lokal di Mataram yang akan dipantau secara terus-menerus oleh para analis.

Dikatakan Sukri, ujian tulis untuk calon analis akan dilaksanakan pada 15 Mei 2013 di Aula Dishubkominfo NTB, Jalan Langko Mataram. Para pelamar yang lulus seleksi administrasi diharapkan mengambil kartu tanda peserta ujian tulis di sekretariat KPID NTB pada 14 Mei 2013 di Sekretariat KPID NTB Jalan Udayana No 14 Mataram pada jam kerja.

Sedangkan mengenai materi ujian tulis, katanya, tidak jauh dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyiaran. ”Silakan saja pelajari baik-baik undang-undang pers, penyiaran, pornografi, HAM, KIP, ITE dan tentu saja Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran,”paparnya.

KPID NTB akan memilih 10 peserta terbaik yang akan menjadi analis atau pemantau siaran radio dan TV lokal serta berhak menandatangani kontrak kerja dengan KPI Pusat.” Untuk tahun ini, seluruh biaya operasional pemantauan dan gaji mereka akan ditanggung KPI Pusat,”imbuhnya.

(Agus SP)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x