MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat akhirnya melarang penyiaran lagu pop Sasak “Bebalu Bais” karena liriknya dinilai bermuatan jorok dan melecehkan perempuan. ”Kami sudah melakukan kajian mendalam dan membahasnya cukup alot dan hasil pleno memutuskan lagu tersebut tidak layak jadi materi siaran di radio maupun TV,” kata Sukri Aruman, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat kepada Mataramnews di Mataram, Kamis (24/1/13).
Menurut Sukri, KPID NTB menerima tidak kurang dari 25 aduan masyarakat khususnya orang Lombok yang mengeluhkan judul lagu Bebalu Bais yang dianggap melecehkan budaya dan perempuan Sasak. Aduan diterima melalui SMS dan lebih banyak lewat seluler. ”Bebalu Bais itu kan artinya Janda Bau, bau apanya, ya pokoknya lagu ini dicap tidak mendidik, sekalipun kalau didengar secara utuh, liriknya bertema guyonan dan candaan ala sepasang manusia yang ingin saling kenal, tapi banyak yang tidak terima,” jelasnya.
Dikatakan Sukri, Lagu bebalu bais adalah salah satu dari 10 lagu dalam album VCD Bali Sasak (Basak) yang baru saja dirilis, dinyanyikan dan diciptakan Fery GSP. Sayangnya lirik Lagu bebalu bais dinilai telah melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 pasal 36 ayat 5 dan 6 yang intinya menegaskan bahwa isi siaran dilarang bersifat bohong, cabul, mengolok-olok, merendahkan dan melecehkan harkat dan martabat manusia Indonesia.
Materi lagu tersebut juga sesungguhnya bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) tahun 2012 yakni Pasal 9 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
Menurut Sukri, KPID NTB akan segera melayangkan edaran tentang larangan menyiarkan lagu Sasak Bebalu bais kepada seluruh radio dan TV di Nusa Tenggara Barat.”Kita sudah mendapat klarifikasi langsung dari produser album lagu Pop Bali Sasak tersebut dan mereka berjanji akan melakukan revisi untuk menghapus kata bebalu bais yang dipermasalahkan masyarakat dan akan diganti dengan ungkapan yang lebih elegan semisal Bebalu manis atau bebalu geulis kek, terserah yang penting tidak ada lagi pro kontra,” tegasnya dan memberi apresiasi yang tinggi atas karya cipta Fery GSP yang mencoba mengangkat kazanah musik daerah Lombok secara professional.
Soal adanya keresahan produser tentang boleh tidaknya album tersebut diedarkan di pasaran, menurut Sukri, KPID NTB tidak punya kewenangan melarang peredarannya di masyarakat tetapi hanya melarang disiarkan di radio dan TV.
(Agus SP)
Tidak ada komentar