x

KPK Putuskan Status Romahurmuziy, Tersangka Suap

waktu baca 1 menit
Sabtu, 16 Mar 2019 16:30 0 32 Redaksi

JAKARTA, MN — Ketum PPP Romahurmuziy telah diputuskan statusnya olek KPK setelah diamankan dalam OTT terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

KPK menetapkan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut seperti dilansir Kompas, disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).

Romahurmuziy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain. Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP dan S, sopir MFQ dan AHB.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT ) Romahurmuziy dan lima orang lainnya itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 156.758.000.

–(mn-03)

LAINNYA
x
x