MATARAM, MN–Menindaklanjuti pasca keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian kelaurnya Surat Edaran (SE) KPU RI, serta SE KPU Provinsi NTB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar rapat pleno terbuka perbaikan DPTHP-2 dalam pemilu 2019 tingkat Kota Mataram.
Dari rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin menetapkan bahwa dari hasil perbaikan DPTHP-2 ada penambahan pemilih sebanyak tiga orang.
“Pada DPTHP-3 terkoreksi ada penambahan tiga pemilih,” ucap Husni dalan rapat pleno yang digelar di kantor KPU Kota Mataram, Selasa (2/4/2019). Sehingga, menurutnya, jumlah DPTHP-2 mengalami perubahan setelah diperbaiki dan menjadi DPTHP-3.
Dimana dalam DPTHP-2, dijelaskan Husni, jumlah pemilih di Kota Mataram sebanyak 293.192 pemilih dengan rincian laki-laki 142.704 pemilih dan perempuan 150.488 pemilih. Sedangkan setelah dilakukan perbaikan dengan adanya penambahan tiga pemilih terdiri dua laki dan satu perempuan.
“Menetapkan jumlah pemilih yang masuk dalam DPTHP-3 sebanyak 293.195 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 142.706 pemilih dan perempuan 150.489 pemilih. Ada penambahan tiga pemilih,” tegasnya.
Terkoreksinya jumlah DPTHP-2, kata dia, karena adanya penambahan pemilih terjadi di Kecamataran Ampenan satu pemilih jenis kelamin laki, dan di kecamatan Sandubaya ada dua tambahan yaitu satu laki dan satu perempuan. “Ketiga pemilih ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu Kota Mataram,” ujarnya.
Husni Juga menjelaskan, bahwa rapat pleno terbuka perbaikan DPTHP-2 tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran KPU NTB nomor 394, bahwa pleno DPTHP-3 yang ditetapkan adalah DPTHP-2 ditambah dengan DPK dengan ketentuan bahwa KPU Kabupaten/Kota mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penetapan DPK menjadi DPT per 1 April 2019 kemarin.
“Ini dasar kami menetapkan DPTHP-2 ditambah DPK berdasarkan rekom dari Bawaslu, itu diatur dalam point ke dua dari SE KPU NTB,” pungkasnya.
Namun lain halnya dengan pihak Bawaslu Kota Mataram, karena merasa ada hal yang dirasa kurang jelas dengan penjelasan dan data dari pihak KPU, Bawaslu dengan tegas menolak hasil penetapan pleno DPTHP-3 tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Hasan Basri mengatakan, pihaknya menolak hasil pleno tersebut, pertama soal kronologis data tidak dijelaskan tiba-tiba menyebut angkat bahwa ada terkoreksi tiga orang sesuai dengan rekom per 1 April.
“Sesuai edaran Bawaslu harus mempertanyakan soal pemilih TMS itu mau diapakan, kemudian mereka punya data DPK soal itu dimasukkan DPTHP-3 atau tidak ini tidak dijelaskan, tiba-tiba langsung diketok dan memaksa untuk disetujui. Kami tidak bisa terima karena kami butuh kronologis datanya, tidak bisa ini diketok baru kami dikasi kronologisnya,” tegasnya.
Disamping itu, Hasan menyampaikan yang terpenting bagi peserta pemilu bahwa tidak ada gontokan-gontokan antara KPU dengan Bawaslu. “Prinsip kami menjaga hak pilih warga Kota Mataram siapapun dia, ini penting bahwa warga Kota harus dijamin hak pilihnua,” ungkap Hasan.
“Kami hanya ingin mengecek saja apakah balasan rekom yang tertulis apa sudah benar dalam aplikasi dan dibuka sidalihnya,” ujarnya.
Namun karena proses sudah berjalan pihak KPU punya hak dan Bawaslu punya hak dan nanti diserahkan ke Bawaslu provinsi seperti apa rekomnya.
(mn-07)