MN, MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB coret Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di tiga kabupaten dan kota.
Menurut Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, daftar WNA dan asal negara masuk DPT di NTB yang di kirim oleh KPU RI dari sumber Kemendagri, dari total 103 terdapat 7 orang ada di NTB.
“Setelah dilakukan verifikasi faktual lapangan hasilnya dari tujuh nama hanya lima orang sebagai WNA,” ucapnya kepada media di Mataram, Kamis (7/3/2019).
Menurut Suhardi, terkait hal itu sudah di faktual langsung oleh KPUD Lobar, KPUD Mataram dan KPUD Dompu, juga telah koordinasi dengan Dukcapil masing-masing. Seperti yang di Mataram, orang tersebut sudah menikah dengan WNI dan tinggal di Mataram juga sudah masuk dalam kartu keluarga.
“Sudah di instruksikan untuk di coret dari DPT di Dompu, Mataram dan Lombok Barat,” tegas Suhardi Soud.
Langkah selanjutnya yang dilakukan KPU, tambah Suhardi adalah melakukan pencoretan. Ini dilakukan karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Dasar pencoretan ya WNA, syarat pemilih ada e-KTP dan WNI,” terangnya.
Akan tetapi, lanjut dia, terkait bagaimana bisa masuknya lima orang WNA dalam DPT sebagai pemilih dari 2,6 juta warga NTB yang punya hak memilih pada pemilu 2019 ini, pihak KPU NTB belum bisa pastikan.
“Kami belum bisa pastikan masuknya, karena sudah masuk dalam DP4 atau hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh pantarlih,” pungkasnya.
—(mn-07)