Dompu, MATARAMnews – Selain menanggapi dan menyampaikan Raperda, Pemerintah Kabupaten Dompu secara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2013 pada DPRD untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, H. Agus Buhari menyampaikan, kebijakan umum APBD Kabupaten Dompu tahun 2013 secara umum memuat sasaran kebijakan pembangunan daerah yang secara gamblang besarnya terdapat beberapa komponen utama yang ingin dicapai, antara lain, pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran diatas pendapatan, tingkat kemiskinan dapat ditekan menjadi dibawah 16 porsen dan pengangguran dibawah 4 porsen. “Pengalokasian anggaran untuk pendidikan, kesehatan dan infastruktur serta sektor-sektor ekonomi unggulan yang cukup memadai dan tingkat pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib serta tertata dengan baik sebagai wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam pencapaian good dovernance” ungkapnya.
Untuk pencapaian sasaran itu, maka beberapa arah kebijakan dan prioritas utama pembangunan Kabupaten Dompu tahun 2013 mencakup, masalah optimalisasi pengembangan agribisnis yang mendukung kemandirian pangan dan peningkatan pendapatan petani dengan tetap fokus pada pengembangan PIJAR. “Peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang lebih berkualitas dengan fokus pada pemerataan akses dan peningkatan mutu,” katanya.
Selain itu, peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas, terjangkau dan berkeadilan serta peningkatan cakupan pelayanan infastruktur dengan fokus pada peningkatan infastruktur jalan, infastruktur sumber daya air irigasi, air bersih dan penataan kota. “Kemudian pemanfaatan tata kelola pemerintah dengan upaya maksimal dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip good governance,” ucapnya.
Sementara itu, untuk mewujudkan sasaran dan kebijakan pembangunan, dibutuhkan rumusan prioritas anggaran yang akan dijadikan acuan dalam penentuan jenis program kegiatan pembangunan yang tepat, dan dengan alokasi dana yang sesuai untuk dapat mewujudkan sasaran kebijakan dimaksud. “Penentuan prioritas tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk dilaksanakan oleh pemerintah sekarang, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang atau program dalam kegiatan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu dibandingkan dengan program kegiatan yang lain, sehingga dapat terpenuhi lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya,” ujarnya.
Tidak ada komentar