x

Kurangi Angka Putus Sekolah Manfaatkan Kearifan Lokal Suku Sasak

waktu baca 4 menit
Sabtu, 11 Feb 2012 05:21 0 22 Redaksi

(LOBAR) MATARAMnews – Mambalan dulunya adalah sebuah kedatuan (kerajaan) dipulau Lombok. Struktur pemerintahan serta aparaturnya sama dengan kerajaan tapi dengan wilayah yang lebih kecil. Dulu wilayah Kedatuan Mambalan (apabila dihitung dengan tata pemerintahan saat ini) meliputi Kecamatan Gunung Sari dan Batu Layar. Tapi saat ini, Mambalan hanyalah nama sebuah desa di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebagai wilayah bekas kedatuan, warga Desa Mambalan masih berpegang teguh pada hukum adat atau warga sering menyebutnya awig-awig. Walaupun mayoritas penduduknya adalah muslim, akan tetapi pertautan sejarah Hindu – Islam di Lombok membuat istilah awig-awig yang merupakan istilah bagi masyarakat Hindu bisa diterima oleh warga.

Kepatuhan warga pada awig-awig salah satunya bisa dilihat pada proses pernikahan adat yang selalu mengalahkan hak perempuan, terlebih bagi perempuan yang merupakan keturunan bangsawan. Dia akan kekehilangan hak warisnya apabila menikah dengan laki-laki yang bukan berasal dari bangsawan. Belum lagi soal pisuke (harga beli atau mas kawin), aji krame (nilai kebangsawanan dan tidak kebangsawanan), serta sorong serah (seserahan atau pemberian di hari perkawinan) dan tentunya perempuanlah yang paling dirugikan.

Hal ini kemudian menggerakkan Raden Mohamad Rais, salah satu keturunan bangsawan Kedatuan Mambalan yang juga merupakan Ketua lembaga adat Faer Mambalan salah satu mitra JMS (Jaringan Masyarakat Sipil) Lombok Barat yang mendapatkan dukungan dari ACCESS Phase II. Dengan posisi sebagai keturunan bangsawan, Raden yang memiliki kepedulian terhadap perempuan dan anak-anak.

Didesanya ia mencoba mengajak diskusi tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta aparat pemerintah desa, bagaimana supaya bisa memanfaatkan potensi desa yang ada untuk lebih memperpedulikan nasib perempuan dan anak khususnya di Desa Mambalan.

Salah satu yang menjadi perhatian seriusnya adalah jumlah kematian ibu melahirkan yang mencapai 50% dikarenakan melahirkan di dukun beranak, tidak di tenaga medis seperti bidan atau dokter. Belum lagi jumlah angka putus sekolah di Desa Mambalan cukup tinggi, mencapai angka 5% dari total anak wajib belajar 9 (Sembilan) tahun di desa tersebut. Dimana akar dari itu semua adalah kemiskinan dan kurangnya informasi akan pentingnya kesehatan dan pendidikan bagi kelangsungan hidup warga.

Berdasarkan kondisi tersebut, pada tahun 2009, Raden Mohamad Rais memelopori pembuatan awig-awig (secara tertulis) tentang keamanan, pendidikan, dan kesehatan atau biasa disebut dengan lace-lace. Dimana isi dari awig-awig tersebut diantaranya adalah:

  1. Mewajibkan suami untuk memerintahkan istrinya yang sedang hamil agar memeriksakan kondisi kehamilannya pada tenaga medis, baik di Posyandu, Puskesdes, Puskesmas, atau bidan. Karena selama ini perempuan hanya disuruh untuk menjaga rumah, pergi ke pasar, memasak, serta menjaga anak-anak. Kepergian perempuan/istri ke tempat lainnya harus sepengetahuan dan seijin dari suami.
  2. Mewajibkan perempuan yang hamil untuk melahirkan di Polindes, Puskesmas, Bidan, atau tenaga medis lainnya. Serta tidak diperkenankan lagi melahirkan di dukun beranak. Hal ini didasari oleh sikap suami yang selalu menyuruh istrinya melahirkan di dukun beranak untuk menghemat biaya yang dikeluarkan. Apabila melahirkan di dukun beranak suami hanya mengeluarkan uang Rp. 2.000,- dan 5kg beras.
  3. Mewajibkan semua warga Desa Mambalan untuk wajib belajar sampai dengan 9 tahun (SD – SMP). Apabila ada warga yang tidak mampu untuk bersekolah maka RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala dusun, dan kepala desa wajib menyekolahkan atau mencarikan orang tua asuh bagi anak yang tidak mampu tersebut.

Awig-awig mengenai keamanan, pendidikan, dan kesehatan ini baru berjalan 2 (dua) tahun. Tapi setidaknya selama 2 (dua) tahun tersebut, sudah tidak lagi ditemukan ibu yang meninggal karena harus melahirkan di dukun beranak. Sudah tidak ada lagi anak-anak yang pada jam sekolah terlihat bekerja di sawah atau bermain-main di rumah. Khusus Desa Mambalan pada tahun 2011, ada 97 orang ibu hamil yang rutin setiap bulannya memeriksakan kondisi kehamilannya pada tenaga medis. Dan 475 anak usia wajib belajar 9 tahun semuanya sudah bersekolah.

Dampaknya, awig-awig ini kemudian menginspirasi desa-desa lain di kecamatan lain di Lombok Barat. Salah satunya adalah Desa Gerimak Kecamatan Narmada yang juga membuat awig-awig untuk menekan kematian ibu melahirkan dan mengurangi angka putus sekolah. Program pemberdayaan lainnya seperti PNPM yang mempunyai Juknis yang tidak bisa dirubah, ketika pelaksanaan di Kecamatan Gunung Sari juga akhirnya mengadop awig-awig untuk mensukseskan programnya.

Itu semua dimulai dari kepedulian Raden Mohamad Rais, keturunan bangsawan Kedatuan Mambalan yang tidak terlena dengan kebangsawanannya tetapi melawan ketidakberdayaan perempuan dan anak-anak dengan kebangsawanannya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x