x

Lagi, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Mar 2013 16:59 0 20 Redaksi

MATARAM – Apes, seorang pemuda yang gagal mencuri sepeda motor karena dipergoki oleh korbannya dihajar ramai-ramai oleh massa hingga babak belur, pada Minggu (24/3/13) malam. Pemuda apes tersebut bernama Aji (19) Warga Dusun Gunung Buntak Desa Bile Lando, Kecamatan Praya Timur.

Ia menjadi samsak hidup setelah aksinya mencuri sepeda motor Honda Beat di peremuham Lingkar Pratam di Jalan Lingkar Selatan, Mataram dipergoki oleh pemilik motor. Aji yang sudah berhasil merusak kunci kontak motor yang diparkir di halaman rumah saksi korban dengan menggunakan kunci Letter T tersebut, namun aksinya merusak kunci tersebut didengar oleh korbannya.

Korban yang melihat ada orang asing yang berusaha membawa motornya langsung berteriak minta tolong pada warga, namun beruntung polisi yang mendapatkan laporan langsung mengamankan pelaku ke Polsek Mataram.

Menurut keterangan saksi korban, Umar mengatakan bahwa saat itu sekitar jam 20.00 wita ia berada didalam rumah dan memarkir motornya dihalaman rumah seperti biasa. Namun tiba-tiba mendengar suara seperti orang sedang memathkan kayu karena curiga akhirnya melihat keluar ternyata ada pelaku yang berusaha membuka paksa kuci leher motornya.

Sedangkan menurut Aji, bahwa baru pertama kali melakukan aksi pencurian karena disuruh oleh temannya. “Saya baru kali pertama mencoba mencuri motor dan baru coba-coba belajarlah,” ucapnya dengan dialeg melayu.

Pemuda yang mengaku baru lima bulan lalu balik dari negeri Jiran (Malaysia,red) tersebut karena butuh uang dan juga karena disuruh dan diajak oleh temannya di Mujur.

“Saya dikasi uang Rp 25 ribu dan disuruh naik ojek cari lokasi,” paparnya dengan menahan rasa perih diwajah akibat bokeman mentah.

Namun pengakuan pelaku berbeda dengan keterangan warga, warga sempat melihat pelaku masuk kedalam komplek dengan menggunakan Satria Fu bersama seorang temannya.

Kapolsek Mataram, Kompol Yunus Junaidi membenarkan terkait dengan penangkapan pelaku oleh warga karena diduga melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

(Joko)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x