x

LKPJ Kepala Daerah 2018 Disetujui Gabungan Komisi DPRD Loteng

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Apr 2019 21:40 0 24 Redaksi

LOTENG, MN–DPRD Lombok Tengah (Loteng) melalui gabungan Komisi akhirnya menyetujui terhadap pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah akhir tahun anggaran 2018 yang sebelumnya disampaikan oleh pihak eksekutif.

Sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD H.Achmad Fuaddie tersebut, dihadiri Wakil Bupati Loteng H.L. Patul Bahri SIP, di Kantor DPRD Loteng, Senin (29/4/2019).

Melalui Juru Bicara Gabungan Komisi, M.Tauhid menyampaikan dalam melakukan pembahasan LKPJ Kepala Daerah, gabungan Komisi telah mempelajari laporan tindak lanjut keputusan DPRD Nomor 6 Tahun 2018 tentang rekomendasi DPRD Lombok Tengah terhadap LKPJ Kepala Daerah akhir  tahun anggaran 2017 yang telah disusun oleh Pemerintah.

“Ini penting kami lakukan dalam rangka mengetahui sejauh mana Pemerintah telah menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah ditetapkan oleh DPRD,” ujar Tauhid.

Dikatakanny, Gabungan Komisi sangat berkeyakinan bahwa Pemerintah telah berupaya untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD.

Gabungan komisi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah atas berbagai upaya yang telah ditempuh guna perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan, meskipun masih terdapat beberapa program tindak lanjut yang dinilai belum optimal dilakukan.

“Kami berharap Pemerintah dapat menindaklanjti apa saja yang belum,” harapya.

Tauhid juga menyampaikan pembahasan LKPJ anggaran 2018 dilakukan ditingkat Komisi bersama dengan OPD mitra kerja Komisi. Hasil pembahasan di tingkat Komisi tersebut selanjutnya dibahas kembali pada rapat gabungan komisi yang merupakan representasi dari unsur-unsur Komisi.

Gabungan komisi masih melihat beberapa SKPD tidak mencantumkan permasalahan dan solusi. Padahal ketika pendalaman yang dilakukan oleh masing-masing Komisi, justru SKPD menyampaikan berbagai keluhan yang dapat dipandang sebagai permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing SKPD.

Kalau tahun 2018 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan RPJMD tahun 2016-2021. Walaupun di dalam dokumen LKPJ masing-masing SKPD telah menyampaikan capaian indikator kinerja, namun  Gabungan Komisi belum dapat melihat sejauhmana indikator-indikator yang tertuang dalam dokumen RPJMD telah tercapai dengan intervensi anggaran pada APBD Tahun 2018.

“Untuk itu, sebagai bahan perbaikan kita bersama, DPRD merekomendasikan agar dalam setiap penyampaian LKPJ, juga disampaikan pula capaian indikator kinerja secara akumulatif sehingga progres capaian RPJMD dapat lebih terukur setiap tahunnya,” harapnya.

Adapun rekomendasi yang diberikan kepada Pemda salah satunya yakni dalam Penetapan target pendapatan agar disesuaikan dengan potensi yang dimiliki terutama yang bersumber dari retribusi daerah dan menyusun kebijakan yang tepat dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Kami minta Pemda untuk lebih tegas dalam mengevaluasi capaian target PAD yang menjadi tanggungjawab masing-masing OPD,” harapnya.

Selain itu pihaknya juga meminta agar melakukan review terhadap Perbup Nomor 36 tahun 2013 tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat terutama terkait pengelolaan retribusi pasar oleh Pemerintah Kecamatan yang sampai saat ini belum optimal dalam menghasilkan PAD.

“Pemda diminta untuk memperjelas status pengelolaan lapak-lapak yang dibangun oleh Pemerintah dan Pemerintah juga harus lebih objektif dalam perencanaan anggaran. Sehingga anggaran yang disusun mencerminan efektifitas dan efesiensi dan perencanaan belanja betul-betul diarahkan untuk meningkatknya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh disampaikan, bahwa dalam melakukan investasi pihaknya meminta kepada Pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terhadap potensi-potensi yang ada sebelum memutuskan untuk melakukan investasi. Begitu juga dengan rekoemendasi terhadap pelaksanaan urusan konkuren, fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan umum.

“Masing- masing komisi sudah menyampaikan rekomendasi terhadap OPD yang menjadi mitra  kami,” tandas Tauhid.

Dalam sidang paripurna tersebut ada tiga agenda yakni pertama Persetujuan Laporan Hasil Pembahasan Gabungan Komisi terhadap LKPJ Kepala Daerah ahir tahun anggaran 2018. Agenda kedua permintaan persetujuan atas rancangan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah ahir tahun anggaran 2018. Dan ketiga pembubaran Gabunagan Komisi.

(mn-08)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x