x

Melanggar Jam Siaran Hasil Quickcount, KPID NTB Semprit TV One

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Mei 2013 12:13 0 8 Redaksi

Sukri Aruman, Ketua Desk Pemilu KPID NTB di MataramMATARAM – Hasil hitung cepat (quickcount) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang digelar TVOne bekerjasama dengan LSI pada Senin, 13 Mei 2013 ternyata menuai protes berbagai pihak. Bahkan beberapa diantaranya mengadukan kasus ini ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat. ”Kami menerima sejumlah aduan yang memprotes penyiaran hasil quickcount di TV One yang ditayangkan mulai jam 12.00 WITA, padahal waktu pencoblosan di TPS berakhir jam 13.00 WITA,” kata Sukri Aruman, Ketua Desk Pemilu KPID NTB di Mataram.

Menyikapi aduan tersebut, KPID NTB akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi dengan Direktur Utama TV One guna memperoleh kejelasan atas tayangan program hasil hitung cepat (quickcount) Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2013 yang diprotes berbagai pihak di Mataram.

”Tentu saja kita akan meminta keterangan selengkap-lengkapnya dari TV One untuk memastikan adakah pelanggaran P3-SPS atau tidak, termasuk apakah quickcount TV One itu melanggar peraturan KPID NTB tentang penyiaran program siaran pemilu atau aturan lain yang dibuat oleh KPU selaku penyelenggara pemilu,” jelasnya seraya menambahkan KPID NTB akan berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk mendapatkan arsip siaran acara tersebut.

Dikatakannya, bila mengacu pada aturan yang ada, penayangan hasil hitung cepat tidak bisa dilaksanakan ketika pencoblosan masih berlangsung di TPS. ”Publikasi hasil quickcount hanya boleh dilakukan satu jam setelah selesai pencoblosan. Artinya kalau pencoblosan berakhir jam 13.00 WITA, maka hasil hitung cepat hanya boleh disiarkan mulai jam 14.00 WITA dong,” tegasnya dan berjanji pihaknya akan segera melayangkan teguran tertulis kepada Stasiun TV One.

Pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode sebelumnya, KPID NTB juga melayangkan teguran keras ke stasiun TV One karena melakukan pelanggaran terkait penyiaran hasil penghitungan cepat Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2008-2013. ”Mestinya kesalahan yang sama tidak perlu diulang kembali” imbuhnya.

(Agus SP)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x