x

Melanggar Keimigrasian, Enam WNA Akan Dideportasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jan 2015 00:36 0 10 Redaksi

MATARAM, MATARAMNEWS.com — Kantor Imigrasi Mataram dalam waktu dekat ini akan mendeportasi enam orang Warga Negara Asing (WNA), karena diduga melanggar keimigrasian. Keenam WNA yang sedang menanti proses pemulangan kenegaranya masing-masing, sekarang ini berada dirumah detensi Imigrasi Mataram.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Husni Thamrin SH MHum menjelaskan bahwa enam WNA termasuk dua diantaranya WNA Australia yang diamankan oleh pihak Kodim Loteng  sudah diamankan di rumah detensi Imigrasi Mataram.

“Mereka diamankan karena melanggar keimigrasian”, kata Husni didampingi Kasi Wasdakim, R Indra, Kamis (8/1/2015).

Menurutnya, keenam WNA tersebut yaitu, Shabir Husaein bin Nurul  Warga Nyanmar, Hasan Khalaf Warga Libanon, Malcolm Chibueze Okobia  warga Nigeria dan Peter Johanes Warga Belanda dan dua warga Australia yaitu Richard Peter Monaghan dan Pedlow Michael Edward.

Kedua warga negara Australia tersebut diamankan oleh pihak Kodim Loteng, pada Jumat (2/1/2015) lalu, di sekitar Pujut Loteng yang kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi Mataram.

“Setelah diperiksa Richard Peter Monaghan memiliki paspor sedangkan Pedlow Michael Edward tidak mengantongi paspor, hanya mengantongi visa kunjungan”, terangnya.

Diketahui keduanya, bekerja dengan PT Archipelogo Indonesia Drilling dan Trainpeesi dan PT Servita Benicdo di Jakarta sedangkan satu orang lagi masih dalam pengejaran karena berhasil melarikan diri saat lokasinya digerebek.

Sedangkan terkait dengan temuan peralatan militer dilokasi dan digunakan oleh kedua warga Australia itu, penanganannya diserahkan ke pihak keamanan sedangkan adminitasi keimigrasian ditangani oleh Imigrasi, karena satu diantara dua warga Australia tersebut merupakan mantan militer.

Seharusnya, setiap WNA yang hendak bekerja di Indonesia harus memgantongi ijin bekerja dan qitas ijin tinggal.

Keenam WNA ini akan ditampung di rumah detensi imigrasi Mataram selama kurun waktu satu bulan sambil menunggu proses dan setelah itu langsung dipulangkan kenegaranya masing-masing.

Laporan : Joko
Editor : Agus SP

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x