x

Merasa Tidak Bersalah Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bansos Lobar 2008, Minta Dibebaskan

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Jul 2012 09:44 0 29 Redaksi

Mataram, MATARAMnews – Anggota DPRD Lobar, Syahrudin SH,  yang menjadi terdakwa dalam kasus Dana Bansos Lombok Barat 2008, minta untuk dibebaskan. Permintaan ini disampaikan oleh terdakwa dalam pembacaan dupliknya atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), dihadapan persidangan pada pengadilan Tipikor Mataram, dipimpin oleh majelis hakim, Kayat SH, Kamis (26/7/2012) siang.

Terdakwa yang juga merupakan kader dari PPP ini, merasa tidak bersalah dan proses hukum yang saat ini sedang dijalaninya diaggap salah sasaran, karena yang seharusnya bertanggung jawab adalah Agung Purnomo Nugroho dan Baiq Indri (Inspektorat,red).

“Mereka yang seharus bertanggungjawab dan bukan saya,” katanya ketika ditemui diluar persidangan setelah membacakan dupliknya. Menurutnya, bahwa kedua orang tersebutlah yang telah menghilangkan proposal dan menyuruhnya untuk membuat berkas baru (proposal fiktif,red), namun penggantian proposal tersebut telah disertai dengan tandatangan diatas materai sebagai bukti bahwa berkas itu telah hilang dan diganti.

“Mereka berdualah yang harus ditangkap atau ditahan karena menghilangkan berkas negara dan menyuruh membuat berkas baru,” harapnya.

Dalam dupliknya sendiri juga ikut melampirkan foto-foto bangunan dan proyek tempat disalurkan dana Bansos yang telah diterimanya. “ini foto bukti dana tersebut saya salurkan,” terangnya sambil menunjukkan foto-foto tersebut.

Sementara, dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan pada Kamis besok.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x