M. Ahyar Fadli M.Si : “KPU Pusat Segera Definitifkan Anggota KPU NTB”
LOTENG – Tahapan dalam proses seleksi calon anggota komisioner KPU NTB dinilai jomplang alias ada perintah aturan seperti tes kesehatan yang tidak dilaksanakan oleh Tim Seleksi (Timsel), yang mengakibatkan penetapan hasil seleksi molor dari jadwal.
Hal ini juga terjadi di beberapa kota/kabupaten di NTB, Timsel tidak melaksanakan tes kesehatan rohani kepada peserta seleksi. Bahkan penetapan anggota KPU di tingkat kota/kabupaten juga molor dari jadwal, akibat penetapan anggota KPU NTB belum didefinitif.
Sehingga proses seleksi calon anggota komisioner KPU NTB menjadi sorotan banyak kalangan, karena hingga kini kursi anggota komisioner KPU NTB masih lowong.
Seperti yang dilontarkan salah seorang pengamat sosial dan politik NTB, M Ahyar Fadli MSi, melihat situasi jomplang pada proses seleksi anggota KPU NTB bisa berakibat buruk pada proses tahapan Pemilu 2014 di NTB. “Ini akan berdampak pada hal-hal yang dikhawatirkan bisa saja terjadi”, katanya ditemui Sabtu (4/1) kemarin.
Ia mengungkapkan dengan adanya proses seleksi yang jomplang, ditambah lagi dengan adanya tuntutan dari peserta seleksi yang dikabulkan oleh KPU Pusat, sehingga KPU Pusat mengambil alih tes kesehatan rohani yang tidak dilaksanakan oleh Timsel. “Melihat jadwal tahapan tes anggota KPU NTB, ada yang kurang singkron akibatnya penetapan molor dari jadwal dan terjadi kekosongan kursi anggota komisoner hingga saat ini”, katanya.
Menurut M Ahyar, KPU Pusat sebenarnya bisa saja mengambil kebijakan yang sifatnya kerusial soal kekosongan kursi Komisioner KPU NTB. “Untuk tahapan-tahapan yang terkait penetapan atau kebijakan di KPU NTB seperti DCT dan DPT telah dilaksanakan, sebrnarnya saat ini masih bersifat koordinasi saja”, ujarnya.
“Masyarakat berharap agar anggota komisioner KPU NTB segera didefinitifkan oleh KPU Pusat, agar pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu berjalan sesuai harapan bersama,” kata M Ahyar.
Ia menegaskan politik itu persepsi, tertundanya definitif ini juga sangat mengganggu koordinasi dalam tahapan-tahapan Pemilu. Penyelenggara Pemilu ditingkat kecamatan (PPK) bingung harus berkoordinasi dengan siapa.
“Parpol sebagai peserta Pemilu yang paling dirugikan, karena setiap saat harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPU”, katanya.
(Azami)
Tidak ada komentar